kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.469   31,00   0,20%
  • IDX 7.724   -10,91   -0,14%
  • KOMPAS100 1.201   -0,63   -0,05%
  • LQ45 959   0,26   0,03%
  • ISSI 232   -0,50   -0,21%
  • IDX30 492   -0,06   -0,01%
  • IDXHIDIV20 592   0,92   0,16%
  • IDX80 137   -0,08   -0,06%
  • IDXV30 143   0,06   0,04%
  • IDXQ30 164   0,05   0,03%

Rilis Pedoman CRMS, OJK Minta Perbankan Masukkan Risiko Iklim Dalam Kinerja Keuangan


Senin, 04 Maret 2024 / 14:49 WIB
Rilis Pedoman CRMS, OJK Minta Perbankan Masukkan Risiko Iklim Dalam Kinerja Keuangan
ILUSTRASI. Petugas teller menghitung uang pecahan Rp100.000,- di salah satu bank di Jakarta,Rabu (5/10/2022). Rilis Pedoman CRMS, OJK Minta Perbankan Masukkan Risiko Iklim Dalam Kinerja Keuangan.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upaya membawa industri perbankan menuju nol emisi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis panduan Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS).

Di mana, panduan tersebut untuk mengelola risiko perubahan iklim bagi sektor perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa kebijakan ini sejatinya sudah dilakukan beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, Uni Emirat Arab, Singapura hingga Malaysia.

Baca Juga: Penyaluran Kredit Perbankan ke Sektor Hijau Memiliki Potensi yang Besar

Menurutnya, ini menjadi kerangka untuk menilai ketahanan model bisnis bank dalam menghadapi perubahan iklim, baik jangka pendek maupun panjang. Nantinya, hal tersebut akan digambarkan dalam laporan kinerja keuangan perbankan.

Hanya saja, Dian menyebutkan saat ini sifat dari pencantuman risiko iklim tersebut belum bersifat wajib artinya belum ada sanksi jika tidak dilakukan. Adapun, percobaan baru akan dilakukan pada Juli 2024 dengan melibatkan bank-bank besar yang masuk dalam KBMI 3 dan 4.

”Secara gradual kita bikin dulu perbankan ini paham sampai titik tertentu kalau sudah menjadi kewajiban nanti baru ada sanksi,” ujarnya saat peluncuran CRMS, Senin (4/3).

Jika menilik presentasi OJK, nantinya bank harus melakukan pengungkapan secara kualitatif maupun kuantitatif atas pengukuran pengelolaan risiko iklim. Di mana, itu bakal tercantum dalam rasio Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yang ada di laporan keuangan.

Baca Juga: Bank BUMN dapat Menjadi Motor Penggerak Transisi Energi Indonesia

Lebih rinci, Dian menjelaskan bahwa CRMS ini akan mempertimbangkan skenario perubahan driver utama risiko iklim yaitu risiko fisik yang meliputi potensi bencana dan transisi yang meliputi kebijakan harga atau pajak karbon, perkembangan teknologi hingga sentimen pasar.

”Bank diharapkan bisa secara dini mengetahui sensitivitas setiap skenario tersebut terhadap perubahan kinerjanya dan pada akhirnya akan menentukan strategi bisnis serta mitigasi risiko bank ke depan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×