kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

RUPST BTPN Syariah (BTPS) Putuskan Tebar Dividen, Ini Besarannya


Jumat, 22 April 2022 / 06:15 WIB
RUPST BTPN Syariah (BTPS) Putuskan Tebar Dividen, Ini Besarannya


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) telah menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp 61,75 per lembar saham atau setara dengan Rp 475,6 miliar. 

Direktur BTPN Syariah Arief Ismail mengatakan, RUPST juga menyetujui laba ditahan sebesar Rp 969,4 miliar untuk mendukung usaha perseroan kedepan. Pembagian dividen tersebut tidak lepas dari kinerja positif perseroan di 2021. 

"Kinerja perseroan menunjukkan kinerja yang prima dengan adanya pertumbuhan pembiayaan sebesar 10% year on year (yoy) menjadi Rp 10,4 triliun dengan kualitas pembiayaan yang sehat,"kata Arief, dalam keterangan resmi, Kamis (21/4). 

Baca Juga: Aset BTPS, BRIS dan Unit Usaha Syariah Bertumbuh Pesat di Kala Pandemi

Adapun total aset BTPN Syariah tumbuh 13% yoy menjadi 18,5 triliun dari 16,4 triliun. Dana pihak ketiga tumbuh 12 % (YoY) menjadi Rp 11,0 triliun dari Rp 9,8 triliun, dan laba bersih setelah pajak (NPAT) mencapai Rp 1,5 triliun.

 

“Alhamdulillah, pertumbuhan pembiayaan bank dengan kualitas yang sehat dan terjaga adalah bukti dukungan kuat dari seluruh stakeholders yang telah turut terlibat bersama menjadi bagian dari BTPN Syariah, berkomitmen dalam memberdayakan keluarga prasejahtera produktif yang terus fokus kami lakukan,” tuturnya. 

Baca Juga: Bank Syariah Akan Kedatangan Emiten Baru, Ini Peluang Saham BTPS, BRIS dan BANK

Selain mengesahkan dan menyetujui Laporan Keuangan, Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan tahun buku 2021, RUPST juga menyetujui dan menerima pengunduran diri Mahdi Syahbuddin sebagai dewan komisaris BTPN Syariah efektif pada 21 April 2022. 

"Tidak terjadi perubahan dalam susunan anggota direksi maupun dewan pengawas syariah perseroan," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×