kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Perlindungan nasabah asuransi belum memadai


Senin, 22 April 2013 / 09:19 WIB
Perlindungan nasabah asuransi belum memadai
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di BCA hari ini Jumat 12 November 2021, simak sebelum tukar valas./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/17/04/2020.


Reporter: Feri Kristianto |

JAKARTA. Gembar-gembor "Ayo Berasuransi" ternyata belum disertai perlindungan memadai bagi nasabah asuransi. Buktinya cukup banyak nasabah yang tidak bisa mendapatkan ganti rugi polis, ketika perusahaan asuransi dicabut izinnya oleh regulator. Ketut Sendra, Sekretaris Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), mengatakan nasabah tidak memiliki tempat mengadu atas permasalahan semacam itu.

Sendra mengaku, pihaknya sering mendapat pengaduan dari nasabah yang polisnya ditutup karena perusahaan asuransi yang menerbitkan telah dibekukan pemerintah. Sayang, jumlah nasabah yang mengadu tidak diketahui. BMAI tidak bisa menampung, lantaran hal ini  bukanlah  kewenangan mereka karena BMAI hanya mengurus sengketa klaim.

Sendra menuturkan, sebagian besar nasabah merasa bingung karena tidak tahu tempat mengadu. Sebab otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga kini belum mempunyai standar penyelesaian  permasalahan itu dan terkadang mengembalikannya kepada perusahaan asuransi. "Padahal kalau asuransinya sudah ditutup bagaimana cara nasabah minta tanggung jawab," kata dia, akhir pekan lalu.

Sendra berharap, OJK segera bersikap. Akan banyak nasabah dirugikan jika terlalu lama mengambil keputusan. Apalagi industri asuransi saat ini tengah berkembang. Penanganan yang terlalu lama membuat masyarakat enggan membeli asuransi karena merasa tidak dilindungi.

Sebagai gambaran saja, pada Januari 2013, OJK mencabut izin Asuransi Jiwa Syariah Mubarakah. Tahun 2012 silam, regulator menutup PT Asuransi Wanamekar Handayani. Pencabutan izin menyebabkan perusahaan asuransi berhak melepaskan tanggungjawab mereka, sementara jumlah nasabah asuransi tersebut diperkirakan cukup banyak.

Memang, dalam beberapa kesempatan, OJK menyatakan mendorong pendirian Lembaga Penjaminan Polis (LPP). Hanya saja pembentukan lembaga itu masih lama. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), beberapa kali menyatakan, pembentukan LPP harus menunggu dulu  pengesahan  RUU Perasuransian. "LPP nanti ditentukan dalam undang-undang," terangnya.

Padahal sekarang ini, masih ada beberapa perusahaan asuransi bermodal cekak, yang mungkin bangkrut. Bahkan, Firdaus menyebutkan, ada dua perusahaan asuransi bermodal di bawah ketentuan minimum Rp 70 miliar susah memenuhi persyaratan. Artinya, jika perusahaan tersebut berakhir. maka bertambah lagi nasabah yang terkatung-katung, karena tidak bisa mengurus polis yang sudah mereka bayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×