kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.294   1,00   0,01%
  • IDX 6.995   17,92   0,26%
  • KOMPAS100 1.046   4,27   0,41%
  • LQ45 822   3,50   0,43%
  • ISSI 213   0,26   0,12%
  • IDX30 418   0,95   0,23%
  • IDXHIDIV20 504   0,32   0,06%
  • IDX80 119   0,56   0,47%
  • IDXV30 124   -0,37   -0,29%
  • IDXQ30 139   0,14   0,10%

RUU P2SK Disahkan, Program Penjaminan Polis Baru Berlaku Tahun 2027


Kamis, 15 Desember 2022 / 17:30 WIB
RUU P2SK Disahkan, Program Penjaminan Polis Baru Berlaku Tahun 2027
ILUSTRASI. Lembaga yang menjalankan program penjaminan polis telah ditentukan yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program penjaminan polis yang selama ini dinantikan di industri asuransi akhirnya resmi diamanatkan dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah disahkan di Rapat Paripurna DPR, Kamis (15/12).

Hanya saja, program tersebut tak semata-mata harus langsung dijalankan ketika RUU tersebut disahkan. Sebab, regulasi ini memberi waktu hingga 5 tahun untuk menjalankan program tersebut.

Masa transisi yang bertahun-tahun tersebut semacam dejavu pada amanat UU Nomor 40 Tahun 2014 yang juga meminta adanya program penjaminan polis 3 tahun sejak UU tersebut disahkan. Itu berarti harusnya sudah ada program penjaminan polis di 2017.

Hanya saja, ada yang berbeda dari amanat program penjaminan polis di UU P2SK ini.  Lembaga yang menjalankan program tersebut telah ditentukan yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang, waktu 5 tahun ini ditetapkan karena masih ada satu dan dua hal yang harus disiapkan sebelum program ini berjalan.  Baik itu dari industrinya sendiri maupun LPS-nya.

“Sehingga kita nanti di dalam Peraturan Pemerintahan (PP) turunannya pasti akan menangkap proses persiapan dari industri dan juga dari LPS,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (15/12).

Baca Juga: RUU P2SK Atur Pembentukan Badan Supervisi OJK dan LPS, Apa Fungsinya?

Ia juga menegaskan, mandat ini berbeda sama sekali dengan mandat menjamin simpanan dari industri perbankan. Oleh karenanya, perlu melihat dari keseimbangan antara melindungi masyarakat dan memberikan kepastian pada industri.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa justru memiliki pandangan bahwa waktu 5 tahun adalah waktu yang terlalu singkat. Sebab, banyak yang harus dipikirkan detailnya mulai dari organisasi hingga penjaminannya seperti apa.

“Kita harus adjust atau kita atur organisasi kita sesuai UU yang baru,” ujarnya.

Purbaya bilang, saat ini pihaknya sudah melakukan identifikasi terhadap beberapa karyawan yang memiliki keahlian di bidang asuransi. Nantinya, orang-orang tersebut akan dirotasi untuk menjalankan program penjaminan polis ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menambahkan, nantinya perusahaan asuransi yang diperbolehkan untuk ikut program ini hanyalah perusahaan asuransi yang sehat.

“Jadi sehatkan dulu baru masuk,” ujar Ogi.

Ia menjelaskan, nantinya polis yang dijamin ialah hanya proteksi saja sehingga investasinya tidak dijamin. Adapun, limitnya nanti akan ditetapkan oleh LPS.

Baca Juga: AAUI Berharap LPS Lebih Melindungi Dana Masyarakat di Perusahaan Asuransi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×