kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saat ajukan klaim asuransi kendaraan, ini biaya yang wajib dibayar


Senin, 04 Oktober 2021 / 17:12 WIB
Saat ajukan klaim asuransi kendaraan, ini biaya yang wajib dibayar


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam proses pengajuan klaim terkait asuransi kendaraan bermotor, ada satu biaya yang ternyata harus dibayarkan oleh nasabah. Di dalam dunia asuransi, biaya itu disebut biaya retensi atau deductible.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Dalimunthe mengatakan, tujuan deductible ini adalah sebagai bentuk manajemen risiko bagi penanggung maupun tertanggung. Bagi penanggung, penetapan deductible adalah tindak lanjut dari analisa data profil risiko yang mengkompilasi frekuensi dan severity klaim kendaraan.

Sementara untuk tertanggung, Dody bilang deductible ini akan membuat nasabah lebih berhati-hati dalam mengendarai kendaraan. Dikarenakan kalau terjadi klaim akan ikut menanggung beban klaim tersebut.

“Besarnya deductible ini biasanya Rp 300.000 sampai Rp 500.000 setiap kejadian klaim. Prakteknya nanti besarnya nilai klaim yang disetujui oleh penanggung akan dibayarkan ke bengkel dengan dikurangi nilai deductible tersebut,” ujar Dody kepada Kontan.co.id, Senin (4/10).

Baca Juga: Pasar asuransi umum masih dikuasai perusahaan milik konglomerasi

Secara umum, besaran biaya deductible yang dikenakan pada risiko biasa ialah Rp 300.000 per kejadian. Sedangkan, biaya deductible akan berbeda dari itu ketika kerusakan yang terjadi akibat kondisi banjir, terorisme atau kehilangan.

Sementara itu, Senior Vice President Communication and Customer Service Management Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto menambahkan, selama ini ada sedikit kesalahpahaman terkait pembayaran biaya deductible ini yang seharusnya dibayarkan pada setiap kejadian.

“Seringkali pelanggan mengumpulkan klaim untuk perbaikan, artinya kerusakan di beberapa bagian sebetulnya lebih dari satu kejadian, tapi saat dikenakan biaya deductible lebih dari 1x, mereka protes,” ujar Iwan.

Baik Dody dan Iwan mengatakan bahwa terkait biaya deductible ini selalu sudah tercantum dalam polis yang telah disetujui oleh pemegang polis.

Asal tahu saja, klaim asuransi terkait kendaraan bermotor masih turun pada semester pertama kemarin. Penurunannya mencapai 27,5% menjadi Rp 2,88 triliun dari yang sebelumnya sebesar Rp 3,97 triliun.

Selanjutnya: Kemampuan Reformasi Ekonomi Fumio Kishida Demi Memajukan Jepang, Dipertanyakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×