Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
“Menentukan baik langsung maupun tidak langsung pengelolaan dan/atau kebijakan bank yaitu tindakan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan,” jelas Pasal 24 ayat (2) huruf b.
Adapun dalam beleid ini ditentukan sejumlah langkah konsolidasi yang bisa diambil. Ini sesuai dengan yang pernah disebut Kepala Eksekutif Perbankan OJK Heru Kristiyana awal November lalu yang menyebut aksi konsolidasi bisa dilakukan tanpa mengakibatkan dua bank melakukan merger.
Dalam beleid ini dijelaskan ada lima strategi yang bisa dilakukan dalam konsolidasi bank. Pertama, penggabungan atau peleburan yang berarti menggabungkan dua atau lebih bank menjadi satu bank.
Baca Juga: OJK bakal tingkatkan ketentuan modal perbankan tahun 2020, begini kesiapan bank kecil
Kedua adalah pengambilalihan yang dilakukan melalui pengambilalihan saham yang telah diterbitkan atau akan diterbitkan sehingga mengakibatkan beralihnya pengendalian bank kepada pihak yang mengambil alih.
Ketiga adalah integrasi yang bisa dilakukan bank umum di tanah air dengan membeli aset kantor cabang bank asing yang beroperasi di Indonesia. Keempat adalah konversi yang bisa dilakukan oleh kantor cabang bank asing di Indonesia yang meningkatkan statusnya menjadi entitas bank umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News