kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,87   8,56   0.94%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sah, OJK bisa paksa bank konsolidasi


Senin, 06 Januari 2020 / 17:09 WIB
Sah, OJK bisa paksa bank konsolidasi
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serius mendorong aksi konsolidasi perbankan nasional. Yang teranyar OJK telah menerbitkan POJK 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum pada 26 Desember 2019 lalu.

Dalam beleid tersebut dinyatakan aksi konsolidasi perbankan tak cuma bisa dilakukan atas inisiatif bank, melainkan juga atas dasar tindakan pengawasan OJK.

“Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi sehubungan dengan tindakan pengawasan OJK atau didasarkan atas penilaian OJK untuk mewujudkan industri perbankan yang kuat, efisien, dan berdaya saing,” bunyi penjelasan pasal 2 ayat (1) huruf b.

Baca Juga: Apindo sebut industri perbankan akan dominasi aksi merger dan akuisisi tahun 2020

Sayangnya, belum ada penjelasan lebih lanjut soal pertimbangan yang bisa jadi dasar tindakan OJK. 

Sejumlah pejabat OJK juga belum merespon pertanyaan yang dikirim Kontan.co.id hingga berita ini diturunkan.

Dalam pasal 24, pihak yang hendak mengambil alih saham bank umum bisa ditetapkan menjadi pengendali bank melalui tindakan pengawasan OJK tadi. Meskipun kepemilikan saham pengambil alih tak melebihi kepemilikan pemegang saham terbesar.

“Menentukan baik langsung maupun tidak langsung pengelolaan dan/atau kebijakan bank yaitu tindakan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan,” jelas Pasal 24 ayat (2) huruf b.

Adapun dalam beleid ini ditentukan sejumlah langkah konsolidasi yang bisa diambil. Ini sesuai dengan yang pernah disebut Kepala Eksekutif Perbankan OJK Heru Kristiyana awal November lalu yang menyebut aksi konsolidasi bisa dilakukan tanpa mengakibatkan dua bank melakukan merger.

Dalam beleid ini dijelaskan ada lima strategi yang bisa dilakukan dalam konsolidasi bank. Pertama, penggabungan atau peleburan yang berarti menggabungkan dua atau lebih bank menjadi satu bank.

Baca Juga: OJK bakal tingkatkan ketentuan modal perbankan tahun 2020, begini kesiapan bank kecil

Kedua adalah pengambilalihan yang dilakukan melalui pengambilalihan saham yang telah diterbitkan atau akan diterbitkan sehingga mengakibatkan beralihnya pengendalian bank kepada pihak yang mengambil alih.

Ketiga adalah integrasi yang bisa dilakukan bank umum di tanah air dengan membeli aset kantor cabang bank asing yang beroperasi di Indonesia. Keempat adalah konversi yang bisa dilakukan oleh kantor cabang bank asing di Indonesia yang meningkatkan statusnya menjadi entitas bank umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×