kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Salah satu pemegang saham Bank Harda jual porsi kepemilikannya


Selasa, 03 November 2020 / 19:01 WIB
Salah satu pemegang saham Bank Harda jual porsi kepemilikannya
ILUSTRASI. Gedung kantor; logo; Bank Harda Internasional tbk bbhi


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu pemegang saham PT Bank Harda Internasional Tbk (BBHI) menjual sahamnya di perseroan, menyusul pengumuman rencana akuisisi oleh pengusaha Chairul Tanjung (CT). 

Merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) Selasa (3/11) pemilik 6,69% saham Bank Harda, Ibnu Susanto menjual kepemilikan sahamnya seharga Rp 139 per saham. Adapun, jumlah saham yang ditransaksikan sebanyak 280 juta saham.

Artinya, Ibnu Susanto artinya bisa memperoleh dana sebanyak Rp 38,92 miliar lewat transaksi tersebut. 

Asal tahu saja, saat ini 73,71% saham Bank Harda dimiliki oleh Hakimputra Perkasa, kemudian 6,69% digenggam Ibnu Susanto dan 19,6% sisanya merupakan saham publik.  

Baca Juga: Segera diakuisisi, analis menilai harga saham Bank Harda terlalu tinggi

Sebagai tambahan informasi, Pengusaha Tanah Air Chairul Tanjung (CT) lewat perusahaan miliknya PT Mega Corpora mengakuisisi PT Bank Harda Internasional Tbk (BBHI). Pemegang saham Bank Harda yaitu PT Hakimputra Perkasa menjual 3,06 miliar saham atau 73,71% saham yang ditempatkan dan disetor penuh ke Mega Corpora.

Jika mengacu harga penutupan perdagangan BBHI Senin (2/11) seharga Rp 165 per saham, nilai akuisisi sekitar Rp 509 miliar. Tapi, bisa jadi harga akuisisi di bawah itu, jika penentuan harga saham terdiskon, dengan berbagai pertimbangan negosiasi kedua belah pihak. 

Selanjutnya: Dibeli Chairul Tanjung, Bank Harda bakal penuhi ketentuan POJK 12

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×