kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.239   100,00   0,65%
  • IDX 7.892   62,47   0,80%
  • KOMPAS100 1.206   9,93   0,83%
  • LQ45 979   9,02   0,93%
  • ISSI 229   0,72   0,32%
  • IDX30 500   4,58   0,93%
  • IDXHIDIV20 602   5,24   0,88%
  • IDX80 137   1,11   0,82%
  • IDXV30 140   0,07   0,05%
  • IDXQ30 167   1,33   0,80%

Samir Menemukan Adanya Laporan Terkait Tindakan Penagihan yang Tidak Sesuai SOP


Sabtu, 17 Agustus 2024 / 06:22 WIB
Samir Menemukan Adanya Laporan Terkait Tindakan Penagihan yang Tidak Sesuai SOP
ILUSTRASI. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) menemukan adanya laporan terkait tindakan penagihan yang relatif tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan dalam beberapa kegiatan penagihan. Mengenai hal itu, CEO Samir Yonathan Gautama menerangkan setiap laporan yang masuk tentu ditindaklanjuti dengan investigasi mendalam.

"Apabila terbukti, kami mengambil tindakan tegas, termasuk pelatihan ulang, sanksi, atau penghentian hubungan kerja dengan penagih yang bersangkutan. Selain itu, akan mencoba terus berinvestasi dalam sistem penagihan yang efektif dan dapat meminimalisir pelanggaran," ucapnya kepada Kontan, Jumat (16/8).

Meskipun demikian, Yonathan bilang Samir senantiasa mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan selalu berkomitmen untuk menjaga kode etik perilaku dalam setiap proses penagihan. Dia juga menyampaikan Samir secara berkala melakukan penilaian pencapaian kinerja tenaga penagih. 

Yonathan mengatakan, saat ini pihaknya menggunakan kombinasi antara tenaga penagih internal dan pihak ketiga yang telah melalui proses seleksi dan pelatihan ketat. Dia menyebut kombinasi itu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kegiatan penagihan.  

Baca Juga: 98 Pinjol Resmi Terbaru dari OJK Per Agustus 2024

Yonathan menyampaikan ada keuntungan dan kekurangan dalam menggunakan tim penagihan internal dan pihak ketiga. Dia menyebut keuntungan utama dari menggunakan penagih internal adalah kontrol yang lebih baik terhadap proses dan standar penagihan. 

"Namun, tantangannya adalah biaya operasional yang relatif meningkat dan kebutuhan akan pelatihan berkelanjutan," tuturnya.

Lebih lanjut, Yonathan menyebut keuntungan menggunakan jasa pihak ketiga, yaitu mereka menawarkan fleksibilitas dan efisiensi dalam hal skala operasional. Namun, tantangannya adalah menjaga standar etika dan kualitas yang sama seperti diterapkan oleh tim penagih internal.

Yonathan mengungkapkan salah satu kendala utama yang dihadapi oleh tenaga penagih di lapangan, yaitu adanya peminjam yang dengan sengaja menghindari kewajiban pembayaran. Menurutnya, hal itu tentu menambah tantangan bagi tim penagihan. 

Baca Juga: Fintech Samir Salurkan Pembiayaan Rp 319 miliar di Semester I-2024

"Namun, kami selalu menekankan pentingnya pendekatan yang profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum dalam setiap interaksi dengan peminjam. Kami juga terus mencari cara untuk meningkatkan proses komunikasi dengan peminjam guna meminimalisir terjadinya tindakan penagihan yang lebih ketat," ungkapnya.

Yonathan menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan standar operasional tenaga penagih dan memastikan bahwa setiap aktivitas penagihan dilakukan dengan transparan, etis, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sebagai informasi, Pada Januari 2024 hingga Juli 2024, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut aduan tertinggi perilaku petugas penagihan berasal dari fintech sekitar 29 ribu pengaduan, pembiayaan sekitar 5 ribu pengaduan, dan perbankan sekitar 4 ribu pengaduan. 

Dia bilang OJK akan terus melakukan upaya penegakan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan petugas penagihan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Selain itu, OJK juga melakukan pemeriksaan terhadap PUJK yang masih diadukan konsumen terkait pelanggaran petugas penagihan dan OJK juga sudah memberikan sanksi administratif terkait pelanggaran yang dilakukan.

Selanjutnya: Apakah Ganjil Genap Jakarta Pagi Hari Ini Berlaku? Cek Lagi Aturannya

Menarik Dibaca: Patut Dicoba, Inilah Cara Mengolah Lidah Buaya untuk Mengobati Asam Lambung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×