kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.701   20,00   0,11%
  • IDX 6.490   -45,19   -0,69%
  • KOMPAS100 860   -6,48   -0,75%
  • LQ45 654   -5,29   -0,80%
  • ISSI 224   -0,73   -0,33%
  • IDX30 363   -3,20   -0,87%
  • IDXHIDIV20 453   -4,53   -0,99%
  • IDX80 98   -0,72   -0,73%
  • IDXV30 125   -1,07   -0,85%
  • IDXQ30 117   -0,96   -0,81%

OJK: Skema Cicilan 50:50 Bisa Jadi Alternatif Pembiayaan di Industri Multifinance


Selasa, 15 September 2026 / 11:10 WIB
OJK: Skema Cicilan 50:50 Bisa Jadi Alternatif Pembiayaan di Industri Multifinance
ILUSTRASI. Skema pembayaran cicilan 50:50 untuk pembiayaan kendaraan terbilang sudah diimplementasikan perusahaan multifinance belakangan ini.(KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema pembayaran cicilan 50:50 untuk pembiayaan kendaraan terbilang sudah diimplementasikan perusahaan multifinance belakangan ini. Dengan skema itu, konsumen cukup membayar 50% dari harga kendaraan di awal, kemudian melunasi sisa pembayarannya pada akhir periode.

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menerangkan skema pembiayaan 50:50 dapat menjadi salah satu alternatif struktur pembayaran di industri multifinance. 

"Sepanjang hal itu diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (14/9/2026).

Agusman menyebut ruang inovasi skema pembiayaan di industri multifinance terbuka untuk merespons kebutuhan masyarakat dan kondisi pasar. Dia bilang ruang inovasi juga perlu tetap memperhatikan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan perlindungan konsumen.

Baca Juga: Fintech Samir Ungkap Peminjam Didominasi Usia 35 Tahun hingga 54 Tahun

Terkait kinerja, OJK menyampaikan penyaluran pembiayaan kendaraan roda empat multifinance sebesar Rp 230,92 triliun per Juli 2026, atau terkontraksi 2,43% secara Year on Year (YoY).

Untuk mendorong kinerja pembiayaan kendaraan, OJK mendorong perusahaan multifinance menerapkan sejumlah upaya. Agusman menerangkan multifinance perlu memperkuat diversifikasi produk, meningkatkan kualitas layanan, serta menyesuaikan skema pembiayaan dengan kebutuhan dan preferensi konsumen ke depannya. Dengan catatan, tetap memperhatikan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan perlindungan konsumen.

Sebagai informasi, piutang pembiayaan multifinance mencapai Rp 513,05 triliun per Juli 2026, atau tumbuh 2,01% secara YoY. Adapun Non Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan per Juli 2026 sebesar 3,03%. Angkanya terbilang memburuk, jika dibandingkan posisi pada bulan sebelumnya yang sebesar 3,01%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×