kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sasar pengemudi ojol, OJK libatkan Grab dan Gojek dalam memberi relaksasi pembiayaan


Rabu, 01 April 2020 / 16:59 WIB
Sasar pengemudi ojol, OJK libatkan Grab dan Gojek dalam memberi relaksasi pembiayaan
ILUSTRASI. Pengemudi ojek online menunggu pelanggan di sekitar Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, Kamis (26/3). OJK Libatkan platform Grab dan Gojek dalam relaksasi pembiayaan bagi pengendara ojol di tengah wabah corona. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melibatkan platform Grab dan Gojek dalam memberikan relaksasi atau keringanan pembayaran cicilan bagi pengemudi ojek online.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyatakan Sekar Putih Djarot menyatakan saat ini Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bersama Grab dan Gojek dengan difasilitasi oleh OJK sedang mendata ojek online yang menjadi nasabah leasing atau multifinance.

Baca Juga: Puluhan triliun kredit bank besar ini berpotensi memburuk akibat corona

“Dengan demikian, pengajuan restrukturisasi dapat dilakukan secara kolektif, misalnya melalui platformnya. Berdasarkan data yang disampaikan oleh mitra pengemudi kepada platform tersebut,” ujar Sekar dalam keterangan yang Kontan.co.id terima pada Rabu (1/4).

OJK memang telah mengambil langkah guna mengurangi dampak penyebaran Covid-19 terhadap sektor ril dan keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK Santoso menyatakan untuk industri pembiayaan atau leasing bisa menangguhkan penagihan selama satu tahun.

“Untuk pembiayaan, kredit UMKM, KUR, termasuk ojek online dan sektor informal. Sementara ditangguhkan penagihannya dan bahkan bisa diberikan keringanan pokok atau bunga. Ini penting karena faktanya usaha mereka tidak ada pendapatan lagi,” ujar Wimboh dalam video conference pada Rabu (1/4).

Ia menyebut skema ini sebagai restrukturisasi agar pembiayaan bisa lancar. Tujuannya guna mencapai dua kepentingan yakni tidak memberatkan bagi peminjam yang kehilangan pendapatan terdampak Covid-19.

Baca Juga: Perppu corona bolehkan bank pinjam likuiditas tambahan dari BI, apa kata bankir?

“Ini akan memudahkan bagi mereka untuk sementara menunggu sampai usaha mereka pulih kembali. Kita perkirakan pulih selama satu tahun. Namun masing-masing lembaga keuangan bisa lebih cepat dari itu, tergantung masing-masing kondisi nasabah, tidak mesti satu tahun,” jelas Wimboh.

Nah, OJK telah mencatat deretan multifinance atau leasing yang telah berkomitmen untuk memberikan keringanan. Berikut daftar multifinance yang telah memberikan restrukturisasi kredit dalam rangka penanganan dampak Covid-19.

Pertama, FIF Group telah mengambil langkah berupa penurunan besaran angsuran melalui perpanjangan jangka waktu dan penurunan suku bunga serta solusi lain sesuai peraturan berlaku dan ketentuan perusahaan.

Kedua, WOM Finance memberikan keringanan berupa perpanjangan waktu cicilan yang terdampak Covid-19 dan memenuhi syarat pelaksanaan dari OJK. Bagi yang tidak memenuhi syariat tetap menjalankan kewajiban yang telah disepakati atau tidak ditunda selama satu tahun.

Baca Juga: Catat, ini daftar multifinance yang beri keringanan pembiayaan di tengah wabah corona

Ketiga, Mandiri Tunas Finance memberikan keringanan penundaan pembayaran kewajiban yang disesuaikan dengan kondisi atau jenis usaha debitur. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pembayaran kewajiban.

Keempat, Candra Sakti Utama Leasing (CSUL) memberikan keringanan berupa perpanjangan jangka waktu maupun penundaan sebagian pembayaran. Keringanan ini bagi debitur yang terkena dampak Covid-19.

"Jangan percaya hoax yang beredar. Hubungi call center bank atau perusahaan pembiayaan untuk keterangan lebih lanjut," tulis Sekar.

Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan mulai dari terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar. Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.

Baca Juga: Bisa paksa konsolidasi LJK, apa pertimbangan yang dipakai OJK?

Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona. Juga pemegang unit kendaraan atau jaminan. Suwandi bilang juga ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×