Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Perubahan aturan main transaksi valuta asing (valas) yang digagas Bank Sentral memaksa industri terus melakukan penyesuaian, sekaligus bersiap dengan risiko yang mengintai.
Bank Indonesia (BI) lagi-lagi menurunkan batas (threshold) maksimum pembelian valas tanpa underlying, terakhir dari US$ 25.000 kini menjadi US$ 10.000 per pelaku per bulan. Perubahan yang ketiga kalinya dalam setahun ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Sebagai respons, tentunya perbankan segera melakukan penyesuaian. Bank Central Asia (BCA) pagi ini mengumumkan bahwa aturan threshold US$ 10.000 per pelaku per bulan sudah diterapkan. Pun, EVP Corporate Communication BCA Hera F. Haryn menyebutkan, selama ini transaksi valas di BCA selalu menerapkan mekanisme yang mengacu pada ketentuan BI.
Baca Juga: Jamkrindo Jamkrindo Bertransformasi Perkuat Peran Penjaminan
“Pembelian valas di atas threshold tertentu memang sudah mensyaratkan dokumen pendukung atau underlying transaction,” ujar Hera kepada Kontan, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, keputusan BI kembali membatasi pembelian valas tanpa underlying sejatinya merupakan salah satu upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendorong pengelolaan devisa yang prudent.
Hera tak membeberkan tren transaksi valas di BCA selama perubahan aturan terjadi sejak beberapa bulan terakhir. Namun, ia memastikan pihaknya bakal terus memantau dinamika pasar dan berkomitmen untuk terus memberikan layanan transaksi valas yang optimal.
Yang menarik, pemangkasan kali ini tak cuman berdampak ke perbankan, tetapi juga ke pelaku Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) alias pedagang valas (money changer).
Pasalnya, sebelumnya threshold transaksi valas tanpa underlying di KUPVA BB dipatok di US$ 25.000. Saat threshold di perbankan sempat setara antara perbankan dan KUPVA BB, Ketua BPD Bali Asosiasi Pedagang Valas (APVA) Indonesia Ayu Astuti Dhama bilang sejatinya ada potensi kenaikan transaksi di money changer, seiring peralihan customer dari bank.
Namun, di tengah gejolak nilai tukar saat ini, rupanya tetap tak terjadi kenaikan transaksi valas yang signifikan. Termasuk di Bali yang sejatinya memiliki potensi dari masifnya kegiatan pariwisata, Ayu mengaku tren transaksi valas belum menunjukkan perubahan berarti.
“Dari gejolak kurs yang sekarang ini, tidak ada penerimaan atau pembelian yang signifikan. Masalahnya kami di Bali ini tourism jadi bergantung pada tamu pariwisata,” jelas Ayu.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal APVA Indonesia Gede Astawe menyebut memang sempat terjadi tren peningkatan transaksi valas jika dibandingkan tahun 2025 lalu. Namun, begitu threshold US$ 10.000 berlaku, risiko penurunan transaksi terbuka.
“Tentu akan menurun,” kata Gede.
Menurutnya, penggunaan underlying memang menjadi salah satu katalis penentu transaksi. Begitu pembelian di atas US$ 10.000 diwajibkan menyertakan dokumen pendukung, ada potensi nasabah mengurangi transaksinya.
Baca Juga: Mulai Rabu (1/7), BCA Sesuaikan Ketentuan Transaksi Valas Ikuti Aturan BI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














