Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 1 Januari 2026 sampai 29 April 2026.
"Selain itu, menghentikan juga 3 penawaran investasi ilegal sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (5/5/2026).
Sejak 1 Januari 2026 sampai 29 April 2026, OJK menyampaikan Satgas PASTI telah menghentikan total 954 entitas keuangan ilegal.
Baca Juga: Tanpa Tantiem, Bankir Bisa Makin Defensif?
Secara total, sejak 2017 hingga April 2026, Dicky mengatakan Satgas PASTI telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 14.960.
Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 12.824, disusul investasi ilegal sebanyak 1.885, sedangkan gadai ilegal sebanyak 251.
Dicky menyampaikan sejak 1 Januari 2026 sampai 29 April 2026, OJK telah menerima pengaduan terkait entitas keuangan ilegal sebanyak 14.232. Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjaman online ilegal sebanyak 11.753, pengaduan investasi ilegal sebanyak 2.379, serta 100 pengaduan terkait gadai ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













