Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Magento yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menerangkan Magento diduga melakukan impersonasi terhadap produk dari Adobe Inc, yaitu Magento Commerce. Dia menyebut Adobe Inc merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional yang berizin di Amerika Serikat, sedangkan produk Magento Commerce merupakan perangkat lunak yang digunakan untuk membangun dan mengelola e-commerce. Adobe Inc diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Hudiyanto mengatakan pihaknya mendapati Magento tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan aplikasi atau website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Baca Juga: BI Batasi Pembelian Dolar Tanpa Underlying, Begini Kata BCA
"Dengan demikian, Magento terindikasi menjalankan skema penipuan modus investasi dengan skema penawaran pembuatan akun toko pada platform Magento dan melakukan penyetoran dana deposit untuk memperoleh komisi penjualan dan cashback," ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (12/5/2026).
Sehubungan dengan temuan tersebut, Hudiyanto mengatakan Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Magento, serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi atau tautan terkait. Dia bilang Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Atas kasus itu, Hudiyanto meminta masyarakat yang merasa dirugikan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan. Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
Baca Juga: LPS Prediksi Suku Bunga Simpanan Perbankan Masih Tinggi
"Salah satu contohnya, seperti entitas Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga kuat menggunakan nama perusahaan asing bernama MBAStack Limited maupun Appeninc yang diduga kuat menggunakan nama perusahaan asing bernama Appen Inc," tuturnya.
Selain itu, Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus-modus penipuan impersonasi e-commerce yang menawarkan komisi penjualan maupun skema lainnya. Hudiyanto menyampaikan apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, Hudiyanto mengatakan masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













