kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.045.000   -77.000   -2,47%
  • USD/IDR 16.919   17,00   0,10%
  • IDX 7.577   -362,70   -4,57%
  • KOMPAS100 1.058   -52,77   -4,75%
  • LQ45 772   -33,15   -4,11%
  • ISSI 268   -15,46   -5,46%
  • IDX30 410   -16,83   -3,94%
  • IDXHIDIV20 502   -16,39   -3,16%
  • IDX80 119   -5,62   -4,51%
  • IDXV30 136   -4,86   -3,45%
  • IDXQ30 132   -4,99   -3,63%

Hati-Hati, OJK Ingatkan Modus Penipuan dengan Menyalahgunakan Nama Perusahaan Asing


Kamis, 05 Maret 2026 / 05:20 WIB
Hati-Hati, OJK Ingatkan Modus Penipuan dengan Menyalahgunakan Nama Perusahaan Asing


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat makin berhati-hati terhadap modus penipuan impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin. 

Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan saat ini, memang banyak sekali orang atau suatu entitas menawarkan sesuatu yang ternyata merupakan penipuan dengan mengaku sebagai perusahaan dari luar negeri. Dia bilang fenomena itu menunjukkan bahwa modus penipuan makin pintar.

Friderica menambahkan biasanya modus penipuan dengan menggunakan nama dari luar negeri, membuat masyarakat menjadi lebih mudah percaya terhadap entitas tersebut. Dia juga menyebut sebenarnya OJK senantiasa melakukan sosialisasi kepada masyarakat apabila ragu-ragu terhadap suatu entitas yang menawarkan sesuatu bisa menanyakan ke Kontak 157 (Kontak OJK). 

Baca Juga: OJK: Tiga UUS Asuransi Spin Off dengan Mendirikan Perusahaan Baru per Februari 2026

"Sekarang, mereka mengakunya dari luar negeri supaya teleponnya tidak ke Kontak 157. Jadi, mengingatkan masyarakat makin berhati-hati, makin disebut dari luar negeri, sophisticaded, dan namanya susah dipahami, kadang itu memang bikin orang mudah percaya. Jadi, memang harus mengimbau kepada masyarakat terhadap penipuan seperti itu," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (3/3/2026).

Selain itu, Friderica menyebut tren modus penipuan itu muncul tak terlepas dari kondisi digitalisasi yang makin berkembang. Dia bilang kalau dahulu, modus penipuan seringkali harus bertatap muka untuk mengambil uang masyarakat.

"Sekarang memang maraknya ke digital. Kalau dahulu orang mau mencuri mencopet harus effort ketemu fisik, sekarang lewat digital mereka bisa menguras rekening dengan kontak secara digital dan bukan secara fisik," ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.

Baca Juga: Peran Bank Penting Mengawal Program Pemerintah

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan AMG Pantheon diduga melakukan impersonasi terhadap Pantheon Ventures, yaitu firma penasihat investasi internasional yang berizin di Amerika Serikat (AS), Singapura, dan Jepang. Dia bilang Pantheon Ventures tidak menjalankan kegiatan perdagangan aset kripto di Indonesia dan tidak memiliki keterkaitan dengan entitas yang menggunakan nama AMG Pantheon.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Hudiyanto menerangkan kegiatan AMG Pantheon di Indonesia terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang digunakan untuk menawarkan aktivitas trading harian yang diduga bersifat fiktif. 

"AMG Pantheon diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital," ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin (23/2).

Terkait modusnya, Hudiyanto menuturkan anggota diarahkan untuk membuka akun pada salah satu Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terdaftar di Indonesia dan melakukan deposit dana untuk pembelian USDT (USD Tether), yang selanjutnya ditransfer ke wallet milik AMG Pantheon. Setelah itu, anggota diminta mendaftar pada aplikasi AMG Pantheon yang disebarkan oleh leader untuk melakukan aktivitas trading harian yang diduga bersifat fiktif.

Untuk Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA), Hudiyanto menyampaikan pihaknya menemukan bahwa entitas tersebut diduga melakukan impersonasi terhadap MBAStack Limited, perusahaan berizin di Inggris yang bergerak dalam agensi periklanan. Dia bilang entitas tersebut menjalankan kegiatan dengan skema member get member berjenjang.

Dia mengatakan hasil klarifikasi Satgas PASTI menunjukkan bahwa MBA memiliki legalitas sebagai perseroan perorangan yang berkedudukan di Serang, Banten. Namun, kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Hudiyanto menyebut MBA menjalankan skema yang terindikasi penipuan dengan mewajibkan anggota melakukan deposit dana untuk memperoleh bonus melalui sistem rekrutmen berjenjang. Dia bilang tidak terdapat produk riil yang diperjualbelikan, melainkan anggota ditugaskan melakukan aktivitas review hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Hudiyanto mengatakan Satgas PASTI menghentikan kegiatan AMG Pantheon dan MBA, serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan terkait. Dia menyebut Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. Masyarakat yang merasa dirugikan juga diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026 Mastering Strategic Management for Sustainability

[X]
×