kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.747   21,00   0,13%
  • IDX 8.417   46,45   0,55%
  • KOMPAS100 1.166   6,42   0,55%
  • LQ45 850   5,80   0,69%
  • ISSI 294   1,08   0,37%
  • IDX30 445   1,55   0,35%
  • IDXHIDIV20 514   5,58   1,10%
  • IDX80 131   0,59   0,45%
  • IDXV30 137   0,45   0,33%
  • IDXQ30 142   1,41   1,00%

Satgas PASTI Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Keuangan Menjelang Lebaran


Jumat, 21 Maret 2025 / 17:49 WIB
Satgas PASTI Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Keuangan Menjelang Lebaran
ILUSTRASI. Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan menjelang lebaran.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan di sektor keuangan, khususnya selama bulan Ramadan dan menjelang Idul fitri 1446 H.

Dalam keterangan resmi, Jumat (21/3), Satgas PASTI mengungkapkan beberapa modus penipuan yang marak terjadi menjelang Lebaran. Antara lain tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat, investasi ilegal dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat, serta phishing yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui tautan mencurigakan. 

Selain itu, ada pula modus impersonation, yaitu penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban, serta penipuan dengan kedok penawaran kerja paruh waktu.  

Baca Juga: Satgas PASTI Blokir 508 Pinjol Ilegal di Januari-Februari 2025

Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat diminta untuk lebih waspada dan tidak mengklik tautan dari sumber yang tidak jelas. 

Selain itu, penting untuk selalu berpikir logis terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko, tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal, serta memastikan legalitas pihak yang menawarkan produk keuangan agar terhindar dari modus penipuan tersebut.

Selain itu, Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi dari entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE). Entitas ini telah dinyatakan ilegal sejak 24 Januari 2025, sesuai dengan siaran pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025.

Sebagai informasi, pada periode Januari hingga Februari 2025 sendiri Satgas PASTI telah menemukan 508 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×