kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.820   -41,00   -0,24%
  • IDX 6.442   73,17   1,15%
  • KOMPAS100 923   0,44   0,05%
  • LQ45 723   -0,82   -0,11%
  • ISSI 202   3,78   1,91%
  • IDX30 377   -0,84   -0,22%
  • IDXHIDIV20 459   0,93   0,20%
  • IDX80 105   -0,21   -0,20%
  • IDXV30 112   0,60   0,54%
  • IDXQ30 124   -0,13   -0,11%

Satgas PASTI Blokir 508 Pinjol Ilegal di Januari-Februari 2025


Jumat, 21 Maret 2025 / 15:48 WIB
Satgas PASTI Blokir 508 Pinjol Ilegal di Januari-Februari 2025
ILUSTRASI. Sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang Januari hingga Februari 2025, Satgas PASTI telah menemukan 508 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai situs dan aplikasi, serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk langkah lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dengan demikian, sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan nomor WhatsApp debt collector terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman dan intimidasi kepada masyarakat. 

Baca Juga: AdaKami: Keberadaan Pinjol Ilegal Berdampak Buruk Terhadap Industri Fintech Lending

Menindaklanjuti laporan ini, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. 

Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tawaran investasi dari entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE), yang telah dinyatakan ilegal sejak 24 Januari 2025.

Meskipun telah dilarang, tawaran investasi WPONE masih ditemukan di beberapa wilayah seperti Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang didirikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI terus beroperasi dalam menangani penipuan transaksi keuangan.

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan terkait penipuan. Dari total 71.893 rekening yang dilaporkan, sebanyak 31.398 rekening telah diblokir, dengan total dana yang dilaporkan korban mencapai Rp1,2 triliun, dan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp129,1 miliar.

Selanjutnya: Barito Renewables (BREN) akan Buyback Saham tanpa RUPS, Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

Menarik Dibaca: Kinerja Xiaomi Sepanjang 2024 Lampaui Ekspektasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×