Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang marak terjadi di platform digital.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto meminta masyarakat untuk tidak lengah karena para pelaku semakin lihai memanfaatkan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk menipu calon korban.
“Penggunaan AI untuk penipuan juga semakin meningkat, sehingga meningkatkan risiko kerugian bagi masyarakat,” ungkap Hudiyanto dalam keterangan resmi, Kamis (19/6).
Satgas mencatat bahwa penipuan kerap dilakukan melalui media digital seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, TikTok, SMS, email, hingga website. Penipuan yang terjadi pun sangat cepat menguras dana korban, sehingga kecepatan pelaporan menjadi kunci penting untuk meminimalkan kerugian.
Baca Juga: OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 796 Entitas Keuangan Ilegal Sejak Awal Tahun
Berdasarkan pemantauan Indonesian Anti Scam Community (IASC), pelaku penipuan umumnya memanfaatkan kondisi psikologis dan situasi pribadi calon korban.
Misalnya, dalam kondisi ketidaktahuan, korban kerap ditawari produk ilegal atau investasi bodong, hingga tergiur untuk membeli barang fiktif secara daring.
Ada pula modus yang memanfaatkan kekhawatiran korban, seperti penipuan berkedok kabar kecelakaan keluarga, tagihan pajak yang mendesak, atau ancaman pembatalan kartu kredit palsu.
Dalam kondisi kesepian, pelaku biasanya menjalankan skema love scam, yakni penipuan berbasis relasi emosional yang dimanipulasi untuk keuntungan materi.
Baca Juga: Satgas PASTI Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Keuangan Menjelang Lebaran
Sementara itu, keserakahan juga sering dijadikan celah, misalnya dengan menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko melalui skema ponzi.
Selain itu, kesedihan korban pun dapat dieksploitasi, seperti dalam penipuan yang berkedok penggalangan dana bencana atau bantuan untuk penderita penyakit.
Bahkan rasa bosan pun tidak luput dimanfaatkan, contohnya dengan menjual tiket konser atau perjalanan palsu kepada korban yang ingin mencari hiburan.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan agar segera melaporkan kejadian tersebut melalui laman resmi IASC.
Baca Juga: OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 1.332 Entitas Keuangan Ilegal hingga Maret 2025
Selanjutnya: Per Juni 2025, Satgas PASTI Blokir 507 Aktvitas dan Entitas Keuangan Ilegal
Menarik Dibaca: Cerita Maudy Ayunda dan Caca Tengker Kala Menggunakan Lotion dengan Kandungan Oat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News