kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 1.332 Entitas Keuangan Ilegal hingga Maret 2025


Jumat, 11 April 2025 / 20:50 WIB
OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 1.332 Entitas Keuangan Ilegal hingga Maret 2025
ILUSTRASI. Koordinasi pemberantasan aktivitas keuangan ilegal oleh Satgas PASTI.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 1.332 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025. 

Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari 1.332 entitas keuangan ilegal tersebut, telah dihentikan 1.123 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Selain itu, dihentikan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (11/4).

Baca Juga: Satgas PASTI Imbau Masyarakat Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Mengatasnamakan IASC

Sementara itu, Friderica menyampaikan secara total sejak 2017 hingga 31 Maret 2025, OJK telah menghentikan entitas keuangan ilegal sebanyak 12.721. Dia menerangkan terbanyak berasal dari pinjol ilegal 10.733, diikuti investasi ilegal sebanyak 1.737, dan gadai ilegal sebanyak 251.

Friderica juga mengungkapkan Satgas PASTI telah menemukan 1.643 nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal periode 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025. Atas temuan tersebut, dia bilang pihaknya telah mengajukan pemblokiran nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×