Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 796 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2025 sampai 27 Februari 2025.
Secara rinci dari 796 entitas keuangan ilegal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan telah dihentikan 587 entitas pinjaman online ilegal.
"Selain itu, dihentikan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (4/3).
Baca Juga: Satgas PASTI Ajukan Pemblokiran 614 Nomor Kontak Penagih Pinjol Ilegal
Sementara itu, Friderica menyampaikan secara total sejak 2017 hingga 25 Februari 2025, OJK telah menghentikan entitas keuangan ilegal sebanyak 12.185. Dia menerangkan terbanyak berasal dari pinjaman online ilegal 10.197, diikuti investasi ilegal sebanyak 1.737, dan gadai ilegal sebanyak 251.
Friderica juga mengungkapkan OJK telah menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal periode 1 Januari 2025 hingga 25 Februari 2025.
Atas temuan tersebut, dia bilang pihaknya telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Selanjutnya: AAUI: Pendapatan Premi 7 Lini Bisnis di Asuransi Umum Terkontraksi pada 2024
Menarik Dibaca: Pemula Wajib Tahu Tips Olahraga Aman di Gym Ini, Sebaiknya Pakai Trainer
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News