kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas Waspada Investasi Temukan 403 Pinjol Berkedok Koperasi


Minggu, 18 September 2022 / 06:50 WIB
Satgas Waspada Investasi Temukan 403 Pinjol Berkedok Koperasi


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 403 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkedok sebagai koperasi sejak 2018.

Sejak 2018, SWI telah memblokir 4.160 pinjol ilegal. Jika dilihat pada periode Januari hingga Agustus 2022, SWI telah memblokir 426 pinjol ilegal yang di antaranya juga ada yang berkedok koperasi.

“Berkedok ya, jadi dia tidak punya izin, tidak melakukan kegiatan seperti koperasi dan bukan ke anggota yang diberikan,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing saat peresmian Warung Waspada Pinjol, Jumat (16/9).

Tongam menambahkan, selama ini pihaknya juga terus melakukan patroli siber dan masih banyak menemukan adanya aplikasi-aplikasi milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP). 

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 403 Pinjaman Online Berkedok Koperasi Sejak 2018

Hanya saja, ia menegaskan bahwa tidak semerta-merta langsung menilai aplikasi tersebut menjalankan bisnis pinjol ilegal.

Ia menegaskan SWI selalu memverifikasi apakah KSP-KSP digital itu memberikan pinjaman ke bukan anggota. Sebab, seperti diketahui, KSP hanya diperbolehkan menyalurkan pinjaman kepada anggota saja.

“Kalau ada KSP menawarkan pinjaman ke anggotanya atau di luar calon anggota, kami pastikan ilegal,” imbuh Tongam.

Ironisnya, beberapa KSP yang menjalankan bisnis pinjol ilegal ini justru memiliki izin badan hukum yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Pengawas Koperasi Ahli Madya KemenkopUKM Masyrifah bilang ada sembilan KSP yang masuk dalam daftar pinjol ilegal SWI yang memiliki izin AHU tersebut. Terhadap KSP tersebut, ia menjelaskan telah dilakukan verifikasi dan terbukti fiktif.

“Saya sendiri yang datang ke 6 di antaranya dan keberadaan koperasinya saya cari di lapangan tidak ada,” ujar Masyrifah.

Menindak lanjuti temuan tersebut, Masyrifah menyebutkan bakal dilakukan pencabutan izin atas sembilan KSP yang diantaranya antara lain KSP Harpendiknas Tangerang, KSP Sukses Inti Terdepan Indonesia, KSP Sumber Utomo Karimun Abadi, KSP Bintang Sejahtera Nusantara, KSP Dana Senja, KSP Orion Terapan Ergonomis, KSP Usaha Orion Era Dinamis, KSP Pulau Bidadari Indonesia, dan KSP Indocitra Sejahtera.

Baca Juga: Ketahuan Menjalankan Bisnis Pinjol Ilegal, Kemenkop Bakal Mencabut Izin 9 KSP Ini

Belajar dari temuan tersebut, ia berharap agar ada koordinasi antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham jika ada lembaga koperasi simpan pinjam yang meminta perizinan. Sebab, KemenkopUKM juga memiliki tanggung jawab untuk membina KSP.

“Bersurat ke kita biar kita lakukan identifikasi, kalau benar-benar nyata, baru diterbitkan badan hukumnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Tongam juga menyebutkan bahwa saat ini pihaknya juga sudah mengusulkan agar regulasi terkait pinjol ilegal ini perlu diperjelas dalam UU Omnibus Law Keuangan yang saat ini juga sedang dibahas. Tujuannya jelas, agar pinjol ilegal bisa dipidana.

“Tanpa ada korban pun, kita bisa melakukan penyidikan,” ujar Tongam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×