Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP).
Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman lanjutan terhadap 15 entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin.
Ogi menyebut pendalaman tersebut dilakukan melalui source of business perusahaan asuransi, penelusuran jejak digital, serta koordinasi dengan pengawas terkait.
"Dari pendalaman tersebut, terdapat potensi tambahan entitas yang diduga melakukan kegiatan serupa dan saat ini masih dalam proses pengumpulan alat bukti," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/7).
Baca Juga: Bank Jago Hadirkan Rapor Kredit, Debitur Bisa Pantau Kesehatan Pinjaman
Lebih lanjut, Ogi meminta perusahaan perasuransian meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan guna menciptakan ekosistem industri asuransi yang kuat dan sehat.
Sebagai langkah preventif, OJK juga menerapkan implementasi Quick Response Code (QR Code) Surat Tanda Terdaftar (STTD) Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi. Ogi bilang langkah itu dilakukan guna memperkuat integritas industri perasuransian dan meningkatkan pelindungan konsumen.
Ogi menuturkan QR Code tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri perasuransian. Dia bilang adanya pendaftaran itu diharapkan juga mengubah perilaku di industri perasuransian, yang mana semua pihak harus bertanggung jawab sesuai dengan profesi dan sertifikasi yang telah dimiliki.
"Langkah itu akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungi industri, serta melindungi konsumen dan berjalan lebih efisien,” ujar Ogi.
Ogi menerangkan STTD berbasis QR Code merupakan inovasi digital yang memungkinkan verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara lebih cepat, mudah, dan real time. Dia menyebut hal itu dapat meningkatkan kepastian informasi, meminimalkan risiko interaksi dengan pihak yang tidak terdaftar, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif.
"Dengan demikian, QR Code diharapkan dapat menjadi instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri," tuturnya.
Ogi mengatakan kewajiban pendaftaran pialang asuransi dan pialang reasuransi juga sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Hingga Maret 2026, Ogi mengatakan tercatat ada 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi yang terdaftar di OJK dan telah memiliki STTD.
Baca Juga: Dorong Literasi Keuangan Anak Muda, Prudential Indonesia Luncurkan Aplikasi Levela
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














