kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.498.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.869   -34,00   -0,21%
  • IDX 7.180   -15,38   -0,21%
  • KOMPAS100 1.103   -3,42   -0,31%
  • LQ45 875   -1,81   -0,21%
  • ISSI 219   -0,87   -0,40%
  • IDX30 447   -1,42   -0,32%
  • IDXHIDIV20 538   -2,95   -0,54%
  • IDX80 127   -0,35   -0,27%
  • IDXV30 135   -0,21   -0,15%
  • IDXQ30 149   -0,54   -0,36%

Schroders Melirik Peluang Family Office di Indonesia


Rabu, 20 November 2024 / 20:22 WIB
Schroders Melirik Peluang Family Office di Indonesia
ILUSTRASI. Chief Executive Officer Schroders Investment Management Michael Tjoajadi


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Schroders Investment Management Indonesia melihat peluang besar untuk menjadikan family office sebagai klien potensial apabila entitas keuangan ini diterapkan di Indonesia.

Pemerintah saat ini sedang mengkaji kebijakan terkait family office yang nantinya juga akan melibatkan perusahaan manajer investasi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Family office adalah entitas keuangan yang dirancang khusus untuk mengelola kekayaan individu atau keluarga dengan aset bernilai sangat besar (high net worth individuals). 

Baca Juga: Banyak Manajer Investasi Hengkang, Tergerus Aturan Unitlink?

Chief Executive Officer Schroders Investment Management Indonesia, Michael T. Tjoajadi, menyebut bahwa Singapura menjadi salah satu contoh negara yang telah berhasil mengatur family office dengan peraturan dan undang-undang (UU) khusus. 

“Di Singapura, ada UU yang mengatur semua aspek terkait family office, mulai dari persyaratan setoran dana, aktivitas yang diperbolehkan, perlakuan pajak, transparansi, hingga kebutuhan tenaga kerja,” ungkap Michael kepada Kontan, Rabu (20/11). 

Michael juga menjelaskan bahwa regulasi family office di Singapura berada di bawah pengawasan Monetary Authority of Singapore (MAS), yang setara dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. 

Baca Juga: Perusahaan Dikabarkan akan Dijual, Ini Penjelasan Schroder Indonesia

Di Indonesia, Michael mencatat bahwa perusahaan private equity tidak berada di bawah naungan OJK, melainkan berstatus seperti perseroan terbatas (PT). Hal ini berbeda dengan Singapura, di mana perusahaan private equity tunduk pada regulasi MAS. 

“Apakah family office nantinya akan berada di bawah OJK atau badan independen lainnya masih belum jelas. Saat ini, private equity company di Indonesia tidak diatur langsung oleh OJK, sehingga pola regulasinya bisa berbeda,” tambahnya. 

Menurut Michael, daya tarik utama dari family office adalah potensi keuntungan pajak yang ditawarkan.

Namun, ada batasan dana minimum yang cukup tinggi untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, sehingga hanya kalangan tertentu yang bisa mengaksesnya. 

Kendati melihat potensi besar, Schroders Investment Management Indonesia menyatakan belum memiliki rencana untuk terlibat langsung dalam pengelolaan investasi *family office*. 

Baca Juga: Pemerintah Berencana Terapkan Family Office, Ini Tanggapan Bos Schroders

“Hal tersebut belum kami tinjau lebih jauh,” tutup Michael. 

Kehadiran family office di Indonesia diharapkan dapat mendorong pengelolaan kekayaan yang lebih efisien, sekaligus menarik aset besar untuk tetap dikelola di dalam negeri.   

Selanjutnya: Mayoritas Saham Group Bakrie Makin Unjuk Gigi, Intip Catatan dari Analis

Menarik Dibaca: Apakah Kulit Berminyak Perlu Moisturizer? Ini Jawabannya Menurut Dokter Kulit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×