Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di _PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya menetapkan 13 manajer investasi (MI) sebagai tersangka baru kasus Jiwasraya.
Baca Juga: Nasabah Asuransi Jiwasraya Berharap ada Pembayaran JS Saving Plan
"Kami mengambil kesimpulan untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan keuangan Jiwasraya berasal dari 13 korporasi. Di mana menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut sebagai Manajer Investasi (MI)," kata Hari di Jakarta, Kamis (25/6).
Adapun penetapan tersangka itu, kata dia, berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam pengembangan penyidikan.
Atas hal itu, penyidik kejaksaan menduga 13 MI tersebut melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dijerat pasal 2 subsider nomor 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Taspen Life dan Bank BTN Akuisisi Jiwasraya Putra, Ini Bisnis yang Bakal Digarap
Adapun daftar perusahaan manajer investasi yang jadi tersangka atas kasus Jiwasraya tersebut, sebagai berikut
1. PT DM/PAC
2. PT OMI
3. PT PPI
4. PT MD
5. PT PAM
6. PT MAM
7. PT MNC
8 PT GC
9. PT JCAM
10. PT PAAM
11. PT CC
12. PT TVI
13. PT SAM