Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menanggapai terkait masih adanya 13 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum menurunkan bunga pinjaman.
Sekretaris Jenderal AFPI Tiar Karbala menjelaskan memang benar adanya sesuai dengan keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masih ada 13 penyelenggara yang belum menurunkan bunga pinjaman.
Menurutnya, 13 penyelenggara fintech P2P lending tersebut masih belum rampung melakukan pembaharuan sistem guna menyesuaikan dengan regulasi terbaru.
"Penyebabnya bisa beragam, termasuk proses kesiapan sistem yang memakan waktu lebih lama," jelas Tiar pada Kontan, Rabu (17/1).
Baca Juga: Fintech 360Kredi Tunjuk Kuseryansyah Jadi Dirut Baru
Menanggapi hal tersebut, Tiar mengatakan AFPI telah mengambil langkah untuk memberikan panduan atau edukasi kepada anggota untuk mematuhi regulasi. Selain itu, AFPI juga telah mengimbau kepada seluruh anggotanya untuk mempercepat proses penyesuaian dengan regulasi yang baru.
"Kami sudah berikan edukasi dan berdialog guna membantu mempercepat kesiapan masing-masing anggota," ujar Tiar.
Hingga saat ini, Tiar belum mendapatkan informasi mengenai langkah tegas atau teguran dari OJK terkait hal ini. Menurutnya OJK umumnya akan melakukan evaluasi dan komunikasi dengan penyelenggara fintech lending yang bersangkutan.
Tiar menambahkan, OJK juga tidak menyebutkan batas waktu yang spesifik, namun bisa diasumsikan bahwa penyelenggara fintech lending diberi kesempatan untuk melakukan corrective action dengan menurunkan bunga sesuai regulasi.
"Sejauh ini belum ada informasi untuk langkah selanjutnya, kami juga masih memantau," ungkap Tiar.
Baca Juga: Fintech Maucash Targetkan Penambahan Lender Baru pada Tahun Ini
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 13 penyelenggara fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang masih memasang bunga di atas batas maksimum yang telah ditentukan.
OJK resmi memberlakukan batasan maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjol mulai 1 Januari 2024. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News