kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sebanyak 16 fintech menanti kepastian izin usaha dari OJK


Minggu, 09 September 2018 / 14:03 WIB
Sebanyak 16 fintech menanti kepastian izin usaha dari OJK
ILUSTRASI. Fintech Indonesia Semakin Besar


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 16 penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi atau fintech peer to peer (P2P) lending menunggu permohonan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, untuk mengantongi izin usaha dari OJK bukanlah sesuatu yang mudah, karena ada beberapa tahap yang mesti dilalui. Menurutnya, 16 platform yang mengajukan permohonan itu, mengalami kendala dalam pemenuhan sertifikat keandalan hingga standar prosedur pengendalian internal.

OJK sengaja memperketat seleksi bagi platform P2P Lending yang mengajukan permohonan izin ke OJK. Alasannya, untuk menghindari kasus serupa seperti di China, dimana banyak perusahaan fintech yang kolaps.

“Kalau kami permudah, nanti akan terjadi seperti di China. Apalagi, Satgas Investasi telah menemukan 182 fintech ilegal di Indonesia,” kata Hendrikus, belum lama ini.

Meski demikian, dalam waktu dekat OJK bakal mengumumkan siapa saja fintech yang mengantongi tanda berizin penuh dari regulator. Di sisi lain, OJK juga mengajak 16 fintech tersebut melakukan studi banding ke PT Pasar Dana Pinjaman atau Danamas. Perusahaan fintech satu-satunya yang telah kantongi izin dari OJK.

“Studi banding ini akan membuat mereka sadar dan memperbaiki kualitas internal. Diharapkan, dalam waktu dekat, akan ada perusahaan lain seperti Danamas yang mengantongi izin,” ujarnya.

Danamas telah mengantongi izin operasional dari OJK pada tanggal 6 Juli 2017 dengan Nomor KEP- 49/D.05/2017 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×