kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Langgar keimigrasian, OJK cabut status terdaftar fintech DanaKita


Minggu, 09 September 2018 / 12:12 WIB
Langgar keimigrasian, OJK cabut status terdaftar fintech DanaKita
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut tanda terdaftar sekaligus menolak permohonan perizinan PT Danakita Data Prima (DanaKita), sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi atau fintech peer to peer (P2P) lending.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menuturkan, DanaKita melakukan pelanggaran peraturan di bidang keimigrasian dan ketenagakerjaan, serta melanggar pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

“DanaKita mengajukan perizinan, tapi setelah kami tinjau secara mendalam ditemukan sejumlah pelanggaran berat, sehingga kami mencabut tanda terdaftarnya,” kata Hendrikus belum lama ini.

Dalam keterangan persnya Jumat (7/0), OJK telah memeriksa dan mengevaluasi kinerja DanaKita pada 25 Juni 2018, serta melakukan verifikasi di lapangan pada 2-4 Juli 2018. Pemeriksaan ini terkait kepatuhan, kelayakan bisnis dan sistem elektronik DanaKita.

Menurutnya, DanaKita tidak mau menyampaikan pembatalan tanda terdaftar, tetapi menyembunyikan pelanggaran di hadapan OJK. Akibatnya, OJK mencabut tanda terdaftar dan menolak permohonan izin, yang tertuang dalam Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-539/NB.213.2018 tanggal 13 Juli 2018.

Untuk itu, DanaKita diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban kepada pengguna, serta dilarang beroperasi dan menjalankan bisnis pinjam meminjam berbasis online. Disamping itu, dilarang mencantumkan logo OJK pada kantor pusat, outlet, setiap penawaran maupun media pemasaran lainnya.

Selain DanaKita, OJK juga membatalkan tanda terdaftar lima perusahaan fintech P2P lending lainnya, yaitu PT Relasi Perdana Indonesia (Relasi), PT Tunaiku Fintech Indonesia (Tunaiku), PT Dynamic Credit (Dynamic Credit), PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin), dan PT Karapoto Finansial (Karapoto).

Hendrikus mengungkapkan, kinerja keuangan fintech Tunaiku tidak bermasalah, tapi tidak melaporkan kinerja keuangan itu kepada OJK setiap tiga bulan sekali. Akhirnya perusahaan ini secara sukarela membatalkan tanda terdaftarnya, dan kini berstatus sebagai produk perbankan di bawah naungan PT Bank Amar Indonesia.

Managing Director Bank Amar Indonesia Vishal Tulsian membenarkan hal itu, bahwa pembatalan tanda terdaftar itu, karena alasan operasional untuk tetap meningkatkan peranan Tunaiku sebagai produk perbankan.

“Tunaiku tetap beroperasi dan tetap berada di bawah pengawasan Amar Bank dan OJK, Kami optismistis kerjasama yang baik antara OJK, Bank Indonesia, perbankan dan penyelenggara P2P Lending dapat mewujudkan inklusi keuangan Indonesia 75% di tahun 2018,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×