kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sebanyak 18 Perusahaan Belum Penuhi Aturan Modal Minimum


Senin, 12 Juli 2010 / 08:47 WIB
Sebanyak 18 Perusahaan Belum Penuhi Aturan Modal Minimum


Reporter: Roy Franedya | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat, hingga kuartal pertama 2010 lalu, sebanyak 18 perusahaan asuransi umum belum memenuhi aturan permodalan minimum sebesar Rp 40 miliar. Mereka masih mempunyai waktu untuk memenuhi permodalan tersebut hingga akhir tahun nanti.

Ketua Umum AAUI Kornelius Simanjuntak mengatakan, pihaknya terus mendorong ke-18 perusahaan asuransi tersebut agar sesegera mungkin memenuhi aturan permodalan.

"Kita sudah menghimbau mereka segera melakukan action, waktu akhir tahun itu cepat banget, lo. Kita sudah meminta perusahaan-perusahaan itu melakukan berbagai upaya," ujarnya akhir pekan lalu.

Kornelius bilang, pihaknya selalu mendorong anggota-anggota AAUI memenuhi permodalan dari duit internal. Tapi kalau tidak bisa, AAUI menyarankan mereka melakukan penggabungan usaha (merger).

"Daripada perusahaan tutup, kan, kalau merger paling nama saja yang nanti berubah. AAUI sudah mengumpulkan mereka semua untuk berpikir jernih agar perusahaan mereka tetap ada," tambahnya.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian menyatakan, perusahaan asuransi umum wajib memenuhi permodalan hingga sebesar Rp 40 miliar di tahun 2010. Keharusan pemenuhan modal minimal itu meningkat menjadi Rp 70 miliar di tahun 2012, lalu naik lagi menjadi Rp 100 miliar tahun 2014.

Berdasarkan data AAUI, sepanjang tahun lalu, modal sendiri industri meningkat 20,03% dibandingkan tahun 2008, dari Rp 17,59 triliun menjadi Rp 21,12 triliun.

Sementara modal disetor industri asuransi umum meningkat sekitar 8,74%, dari Rp 6,41 triliun menjadi Rp 6,98 triliun.

Kornelius menambahkan, pada bulan September mendatang pihaknya akan bertemu lagi dengan para pelaku di industri dan menghitung berapa perusahaan lagi yang belum memenuhi permodalan minimal tersebut. "Kita ingin perusahaan asuransi umum yang sekarang sudah eksis bisa bertahan, bukan berkurang," harap Kornelius yang juga menjabat Presiden Direktur Himalaya Insurance.

Dari sisi kinerja, hingga kuartal pertama 2010 lalu, industri asuransi umum berhasil mengumpulkan premi sekitar Rp 6,88 triliun. Tahun ini AAUI menargetkan, perolehan premi bisa tumbuh 15% dibandingkan tahun 2009.

Mengutip data Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK), perolehan premi bruto industri asuransi umum sepanjang 2009 mencapai Rp 27,2 triliun. Artinya, kalau naik 15%, target premi tahun ini sekitar Rp 31,28 triliun.

"Kami harapkan penyumbangnya berasal dari kendaraan bermotor, properti, pengangkutan dan kesehatan," imbuh Kornelius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×