Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada
24 perusahaan pembiayaan atau multifinance, enam perusahaan modal ventura, serta 23 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Desember 2025.
OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada empat lembaga keuangan mikro, 13 pergadaian swasta, dan satu lembaga keuangan khusus.
Baca Juga: OJK: Kinerja Paylater Perusahaan Pembiayaan Tembus Rp 11,24 Triliun
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2026) mengatakan pemberian sanksi itu diberikan karena pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku.
Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung. "Secara rinci, pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 52 sanksi denda dan 146 sanksi peringatan tertulis," ujarnya.
OJK menerangkan upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dimaksudkan agar dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Selanjutnya: Efek Kabinet Gemuk, Realisasi Belanja K/L Membengkak 129,3% dari Target APBN 2025
Menarik Dibaca: Hujan Sangat Deras di Sini, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (10/1) Jabodetabek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












