kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.977   64,00   0,36%
  • IDX 5.689   45,52   0,81%
  • KOMPAS100 735   7,43   1,02%
  • LQ45 558   5,16   0,93%
  • ISSI 198   1,26   0,64%
  • IDX30 316   2,18   0,69%
  • IDXHIDIV20 390   0,29   0,07%
  • IDX80 84   0,79   0,95%
  • IDXV30 106   -0,25   -0,24%
  • IDXQ30 102   0,33   0,32%

OJK Terima 56.620 Pengaduan Konsumen Sepanjang 2025, Pinjol Ilegal Dominan


Jumat, 09 Januari 2026 / 20:42 WIB
OJK Terima 56.620 Pengaduan Konsumen Sepanjang 2025, Pinjol Ilegal Dominan
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 536.267 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 536.267 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 56.620 pengaduan, sejak 1 Januari 2025 hingga 28 Desember 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari 56.620 pengaduan tersebut, sebanyak 20.972 berasal dari industri perbankan, 21.886 berasal dari industri financial technology, dan 11.309 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.

"Selain itu, 1.619 berasal dari industri asuransi, serta sebanyak 834 berasal dari layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga: Aset Perusahaan Penjaminan Tumbuh 2,03% per November 2025, OJK Catat Perlambatan

Sementara itu, Friderica menyampaikan 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025, OJK telah menerima 26.220 pengaduan terkait entitas ilegal.

"Dari total pengaduan itu, sebanyak 21.249 merupakan pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 4.971," ujarnya.

Lebih lanjut, Friderica juga menerangkan sejak 2017 hingga Desember 2025, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 14.006.

Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 11.873, disusul investasi ilegal sebanyak 1.882 dan gadai ilegal sebanyak 251.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×