Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM, Satgas Waspada Investasi, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis 50 kegiatan fintech ilegal yang mengatasnamakan koperasi yang terdapat di aplikasi PlayStore. Oleh sebab itu, tim gabungan tersebut telah melakukan tindak lanjut dengan mengambil tiga langkah utama.
"Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan 35 koperasi yang diduga melakukan penyimpangan sebagaimana rilis Satgas Waspada Investasi pada 22 Mei 2020, telah menghasilkan beberapa kesepakatan", ungkap Sekretaris Kemenkop dan UKM Prof Rully Indrawan, dalam keterangan tertulis pada Jumat (29/5).
Baca Juga: Cashlez Worldwide (CASH) optimistis capai target di tengah pandemi, berikut kuncinya
Pertama, melakukan penindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, memberikan pembinaan terhadap koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi.
"Ketiga, melakukan normalisasi dan rehabilitasi terhadap koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku", papar Prof Rully.
Selain itu, secara khusus, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama ini terhadap 35 koperasi sebagaimana yang ada dalam daftar.
"Terhadap koperasi lainnya masih dalam proses review dan hasilnya diumumkan untuk normalisasi apabila terbukti tidak melakukan kegiatan pinjaman online kepada non anggota", penegasan Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi.
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi: Kerugian masyarakat dari investasi bodong capai Rp 92 T
Lebih lanjut, ke depan juga disepakati bersama sebelum menetapkan sanksi kepada koperasi, OJK melakukan konfirmasi dan memberikan kesempatan klarifikasi, sehingga penerapan sanksi nantinya betul-betul valid, berdasarkan data dukung yang kuat.
Bisnis koperasi, apalagi di usaha simpan pinjam berbasis trust, kepercayaan. Karena itu, usaha simpan pinjam koperasi menjadi sangat sensitif terhadap isyu-isyu negatif, yang dapat menggiring opini publik menjadi kehilangan kepercayaan terhadap koperasi.
Padahal, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) maupun KSP Syariah dan usaha pinjam pinjam koperasi secara umum telah berkontribusi sangat besar bagi akses pembiayaan yang diperlukan usaha ultra mikro, mikro dan kecil.
Baca Juga: Berikut daftar 50 fintech ilegal berkedok koperasi
"Kami bersyukur, pada tahap pertama ini, sudah 35 koperasi dinormalisasi atau rehabilitasi kembali oleh OJK, sisanya masih di-review. Perlu diketahui, dari 50 koperasi yang aplikasi online-nya dianggap ilegal pada pengumuman pertama, 22 Mei 2020 lalu oleh Satgas Waspada Investasi, 9 diantaranya memang koperasi yang tidak memiliki aspek legalitas usaha (belum memiliki Badan Hukum Koperasi), 1 koperasi tetap diblokir sampai koperasi yang bersangkutan melakukan perbaikan, sisanya 5 koperasi sedang dalam proses review," pungkas Zabadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News