Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seakan tidak ada habisnya, kemunculan fintech lending ilegal terus bermunculan. Terbaru, Satgas Waspada Investasi telah menutup 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menawarkan pinjaman ilegal tanpa izin Kementerian Koperasi dan UKM.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, fintech ilegal tersebut coba mengelabui masyarakat yang seakan-akan menawarkan pinjaman online legal dari Kementerian Koperasi. Padahal, kegiatan pinjam meminjam di koperasi tidak diberikan di luar anggota, apalagi lewat aplikasi di Playstore.
“Yang kami soroti, fintech ilegal ini melakukan pinjaman di luar anggota. Mereka gunakan nama koperasi karena mudah diterima orang dan supaya dilihat baik,” kata Tongam dalam video conference, Kamis (28/5).
Baca Juga: Waspada, ini modus pinjaman fintech ilegal berkedok koperasi
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Dari situ, disepakati bawah koperasi dilarang melakukan usaha pinjaman online ke masyarakat umum yang bukan anggota koperasi karena melanggar ketentuan perundang-undangan koperasi.
Kegiatan pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat. Diduga melakukan penyebaran data pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu.
Berikut daftar 50 aplikasi koperasi simpan pinjam ilegal:
1. Koperasi Syariah 212
2. Koperasi Masa Kini
3. Koperasi FKSS
4. Uang Pintar
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Dana Pinjaman Mobile
7. KSPPS Nuri Jatim
8. Koperasi Sahid Mandiri
9. Koperasi MTM
10. BMT Barokatul Ummah
11. Koperasi BMT Al Falah Madani
12. Koperasi Tani Nusantara
13. KSPPS BMT Roudlotul Jannah
14. Koppontren Al Fatah
15. Komindo
16. BMT NU Kalitidu
17. Dopa BMT
18. BMT 3Mitraplus
19. Koppontren Al Badriyah
20. Kopkar Insan Barokah