kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sebanyak 40.000 Pekerja Kena PHK Tak Terima Tunjangan, Begini Kata BPJS Watch


Kamis, 14 November 2024 / 22:33 WIB
Sebanyak 40.000 Pekerja Kena PHK Tak Terima Tunjangan, Begini Kata BPJS Watch
ILUSTRASI. Kinerja BPJSTK: Pelayanan nasabah di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilandak, Jakarta, Rabu (6/11/2024). BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan total dana yang di kelola hingga September 2024 mencapai Rp 776,80 triliun. Angka itu tumbuh sekitar 13% secara year on year (YoY) atau jika dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu. KONTAN/Baihaki/5/11/2024


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hingga Oktober 2024, tercatat 59.796 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jumlah ini meningkat sekitar 25.000 pekerja hanya dalam tiga bulan terakhir.

Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 40.000 pekerja yang bisa mengklaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: PHK Melonjak Capai 59.796 Orang , Klaim JKP pun Melonjak 14% per Oktober 2024

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai kondisi ini menunjukkan rendahnya kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja mereka ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Kepesertaan pekerja di jaminan sosial ketenagakerjaan belum optimal," ujar Timboel kepada Kontan.co.id pada Kamis (14/11).

Menurut data, dari 142,18 juta pekerja, hanya sekitar 41,56 juta yang terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga akhir Desember 2023.

Timboel berharap, di bawah Kabinet Merah-Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, Kemnaker dapat memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.

Ia menyarankan penerapan yang lebih tegas terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013, yang mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan dengan larangan mengakses layanan publik.

"Pengawas ketenagakerjaan dan aparat hukum, seperti kejaksaan, harus memiliki peran yang lebih kuat," tegas Timboel.

Ia menambahkan bahwa meskipun regulasi telah jelas, namun aspek pengawasan dan penegakan hukum masih lemah, sehingga perlu diperbaiki agar lebih efektif.

Baca Juga: Ombudsman RI: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Sangat Penting

“Sanksinya sudah jelas di PP 86 Tahun 2013 dan Pasal 55 UU BPJS tentang sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak menyetorkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Timboel berharap Kementerian Ketenagakerjaan yang baru dapat mengoptimalkan peran pengawas ketenagakerjaan agar permasalahan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini tidak berulang.

"Regulasi sudah jelas, tetapi pengawasan perlu lebih berkualitas," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×