Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan disebut akan menerapkan face recognition pengganti fingerprint bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Rencana tersebut salah satunya diungkap oleh akun media sosial X @dokter***, Kamis (5/9/2024) petang.
"BPJS Kes berencana menerapkan face recognition saat pendaftaran menggantikan finger print," tulis pengunggah.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan mengharuskan setiap peserta melakukan rekam sidik jari atau fingerprint ketika berobat ke dokter spesialis.
Rekam sidik jari berguna mempermudah peserta dalam proses pendaftaran pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau rumah sakit.
Selain itu, pemberlakuan sidik jari juga bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan kartu milik peserta JKN.
Lantas, benarkah BPJS Kesehatan akan menerapkan face recognition (FR) sebagai pengganti sidik jari?
Baca Juga: Cara Mengurus BPJS Kesehatan Tidak Aktif dan Tunggakan untuk Peserta
BPJS Kesehatan akan terapkan sistem face recognition
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah membenarkan, pihaknya akan menerapkan face recognition bagi peserta JKN.
Inovasi digital terbaru bernama Face Recognition BPJS Kesehatan atau Frista ini telah resmi diluncurkan pada 8 Juli 2024.
"Benar, kita sudah launching," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (8/9/2024).
Rencananya, teknologi face recognition dari BPJS Kesehatan akan diimplementasikan secara bertahap pada layanan JKN. Pihaknya pun memastikan, setiap peserta di seluruh Indonesia dapat merasakan manfaat dari teknologi terbaru ini.
Di sisi lain, Rizzky tak lugas menyebut teknologi face recognition sebagai pengganti sistem rekam sidik jari atau fingerprint.
Baca Juga: Layanan Baru RS Sardjito Akan Turunkan Angka Kematian Ibu dan Anak
Namun, dia mengatakan, teknologi ini secara bertahap akan menyempurnakan teknologi maupun inovasi sebelumnya.
Face recognition juga akan diwajibkan bagi setiap peserta JKN yang menjalani rawat jalan di poliklinik atau dokter spesialis, sama seperti rekam sidik jari saat ini.
"Ke depannya dapat diwajibkan secara bertahap," kata Rizzky.