kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sebelum tetapkan 13 MI sebagai tersangka Jiwasraya, Kejagung sempat periksa 55 MI


Kamis, 02 Juli 2020 / 17:35 WIB
Sebelum tetapkan 13 MI sebagai tersangka Jiwasraya, Kejagung sempat periksa 55 MI
ILUSTRASI. Petugas membersihkan?logo Asuransi Jiwasraya di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Jakarta


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui sempat memeriksa sebanyak 55 entitas manajer investasi (MI) dalam mengejar tersangka korupsi Asuransi Jiwasraya. Namun pada akhirnya, Kejagung menetapkan 13 MI sebagai tersangka korporasi.

“Dalam perkara ini, hanya 13 MI yang terkait dengan kasus Jiwasraya, sedangkan 55 perusahaan MI lainnya merupakan nominee yang digunakan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dalam transaksi saham,” ujar Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono pada Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI pada Kamis (2/7).

Baca Juga: Kejagung sudah sita aset senilai Rp 18,46 triliun dalam kasus Jiwasraya

Ia menambahkan, untuk sementara pertanggungjawaban diarahkan kepada 13 MI sebagai pelaku korporasi. Namun demikian, Ali menyebut dalam pengembangannya akan selalu dilakukan evaluasi terhadap proses penyidikan dan penuntutan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak lainnya.

“Adapun penetapan 13 MI sebagai tersangka mengacu kepada pasal 20 UU No 31 tahun 1999 yang memungkinkan tindak pidana korupsi pertanggungjawaban pidananya dapat diarahkan kepada pengurus korporasi atau salah satu di antaranya,” tambah Ali.

Kejagung menemukan fakta dalam penyidikan terdapat maksud jahat (mens rea) berupa inisiatif investasi saham dan reksa dana yang tidak sesuai ketentuan lebih berada pada pengurus Jiwasraya sehingga MI menjadi tidak independen.

“Berdasarkan azas kemanfaatan hukum, penanganan perkara Jiwasraya selain diterapkan pemenjaraan juga lebih mengutamakan penyelamatan aset dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” tuturnya.

Oleh sebab itu, Ia bilang Kejagung telah melakukan penyitaan aset dari berbagai bentuk senilai Rp 18,46 triliun. Berupa benda bergerak, benda tidak bergerak, uang tunai, reksa dana, polis asuransi, surat berharga, saham, ataupun perusahaan.

Baca Juga: Kejagung belum menemukan keterkaitan Dato Sri Tahir dalam kasus Jiwasraya

Ia menyatakan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor 35 tanggal 19 Maret 2020 disimpulkan bawah telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 16,81 triliun.

Metode penghitungan kerugian negara adalah sebagai berikut atas investasi langsung pada saham PT PP Properti Tbk (PPRO), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR), PT Semen Baturaja Tbk (SMBR), dan PT SMR Utama Tbk (SMRU) sebesar Rp 4,65 triliun.

Nilai itu dihitung berdasarkan perolehan saham yang diduga dibeli oleh Jiwasraya secara tidak sesuai dengan ketentuan dan masih berada dalam portofolio Jiwasraya per 31 Desember 2019.

Kerugian negara atas investasi dari reksadana pada 13 Manejer Investasi sebesar Rp 12,16 triliun. Nilai itu dihitung berdasarkan perolehan reksa dana yaitu dana yang dikeluarkan oleh Jiwasraya untuk membeli unit penyertaan reksa dana dikurangi dengan dana yang diterima Jiwasraya atas penjualan uni penyertaan reksa dana tersebut.

Asal tahu saja, Kejagung telah menetapkan 13 MI sebagai tersangka Jiwasraya, yakni PT Pan Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Capital Management dan PT Prospera Asset Management.

Selanjutnya, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Pool Advista Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama Indonesia dan PT Sinarmas Asset Management.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×