Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan November 2022 mencapai Rp 280,24 triliun atau tumbuh sebesar 0,44% year on year (YoY)
Meskipun masih tercatat naik, capaian tersebut mengalami perlambatan dari bulan sebelumnya. Dimana, pada Oktober 2022, akumulasi pendapatan premi asuransi mampu naik 1,81% yoy atau senilai Rp 255,2 triliun.
Perlambatan tersebut dipengaruhi oleh akumulasi premi asuransi jiwa yang kontraksi sebesar 6,45% yoy dibanding periode sebelumnya, dengan nilai sebesar Rp173,33 triliun per November 2022.
“(tapi) akumulasi premi asuransi umum tumbuh sebesar 14,06% yoy selama periode yang sama, hingga mencapai Rp106,91 triliun per November 2022,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Senin (2/1).
Baca Juga: Industri Asuransi Syariah Targetkan Premi Tumbuh Double Digit Tahun Ini
Sementara itu, Ogi menyebut permodalan di sektor asuransi masih terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 479,88% dan 324,34%.
“Meskipun RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi dimonitor ketat, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120%,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News