kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.054   70,31   1,01%
  • KOMPAS100 1.055   14,74   1,42%
  • LQ45 829   12,18   1,49%
  • ISSI 214   1,21   0,57%
  • IDX30 423   6,92   1,66%
  • IDXHIDIV20 509   7,37   1,47%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,84   0,68%
  • IDXQ30 141   1,97   1,42%

Lakukan Spin Off dari Induknya, 29 UUS Asuransi akan Mendirikan Perusahaan Baru


Senin, 09 September 2024 / 05:45 WIB
Lakukan Spin Off dari Induknya, 29 UUS Asuransi akan Mendirikan Perusahaan Baru
ILUSTRASI. Ada 29 Unit Usaha Syariah yang akan melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah dengan mendirikan perusahaan KONTAN/Muradi/2017/06/13


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan berdasarkan perkembangan saat ini dan setelah dilakukan analisis kembali, terdapat 29 Unit Usaha Syariah (UUS) yang akan melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah dan memisahkan diri dari induknya atau spin off per Juli 2024 dengan mendirikan perusahaan baru. Sebelumnya, pada akhir 2023, tercatat ada 32 UUS yang berencana untuk melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menerangkan secara rinci rencana spin off 29 UUS tersebut sepanjang 2024-2026. 

"Sebanyak 3 unit syariah akan melakukan spin off pada 2024, lalu sebanyak 18 unit syariah pada 2025, dan sebanyak 8 unit syariah pada 2026," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (6/9).

Baca Juga: 41 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Sudah Sampaikan Rencana Spin Off Unit Syariah

Lebih lanjut, Mirza mengatakan sebanyak 12 UUS lainnya memutuskan untuk mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi/reasuransi syariah lainnya. Secara total, terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).

Adapun kewajiban spin-off unit syariah harus dilakukan paling lambat akhir 2026. Hal itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023.

Mirza menerangkan OJK memonitor kesiapan perusahaan untuk menjalankan RKPUS tersebut, terutama terkait kesiapan untuk melakukan spin off unit syariah. Dengan demikian, perusahaan dapat menjalankan seluruh proses spin off paling lambat akhir 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×