kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.303   11,00   0,07%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Selamatkan polis, Jiwasraya perbaharui data nasabah


Jumat, 06 November 2020 / 16:13 WIB
Selamatkan polis, Jiwasraya perbaharui data nasabah
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor pusat PT Asuransi Jiwasraya, Jakarta, Senin (5/10/2020). KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Seperti yang diketahui, sejak Agustus lalu manajemen Jiwasraya telah melakukan sosialisasi terkait upaya pembaruan data seiring rencana pemerintah untuk penyelamatan polis Jiwasraya dalam waktu dekat.

Sejalan dengan upaya penyelamatan polis, pemerintah selaku pemilik 100% saham Jiwasraya berkomitmen memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 22 triliun kepada Indonesia Financial Group (IFG), atau yang dulu bernama PT Badan Pembinaan Usaha Indonesia (Persero).

Baca Juga: Nilai restrukturisasi 282 polis nasabah korporasi Jiwasraya capai Rp 1,03 triliun

PMN ini bakal digunakan IFG untuk mendirikan perusahaan baru, IFG Life yang akan bergerak di bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan pengelolaan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). 

Di mana polis Jiwasraya yang sudah direstrukturisasi akan dipindahkan dari Jiwasraya ke IFG Life.

"Kami berharap langkah ini dimaknai sebagai itikad dan komitmen manajemen baru bersama pemerintah, dibantu Tim Gabungan dan pemangku kebijakan lain untuk memenuhi hak pemegang polis dan mencari jalan keluar yang terbaik. Kami akan terus bekerja keras demi menyelamatkan polis Jiwasraya," tutup Fabiola.

Selanjutnya: Hingga September 2020, Jiwasraya tercatat punya utang jatuh tempo Rp 19,1 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×