kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sementara, modal konglomerasi masih aman


Jumat, 07 Agustus 2015 / 09:08 WIB
Sementara, modal konglomerasi masih aman


Reporter: Christine Novita Nababan, Galvan Yudistira | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Beleid permodalan konglomerasi keuangan mulai terang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah merilis draf aturan main soal kewajiban permodalan minimum konglomerasi keuangan. Dalam calon beleid itu, disebut konglomerasi keuangan wajib menyediakan modal minimum terintegrasi, paling sedikit 100% dari ketentuan modal minimum sesuai yang dipersyaratkan dari tiap anggota konglomerasi keuangan.

Dengan begitu, penghitungan penyediaan modal minimal itu dihitung menggunakan rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) terintegrasi. Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, hitungan kebutuhan modal masing-masing entitas usaha, dan secara konglomerasi, tidak boleh lebih kecil dari 100%. "Jika di atas 100% berarti tidak perlu tambahan modal," kata Nelson kepada KONTAN, Kamis (6/8).

Modal minimum masing-masing industri keuangan sendiri cukup jelas. Contoh, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Tahun 2012 yang mengatur modal bank sesuai profil risiko, bank dengan profil risiko peringkat 1, modal minimum yang ditetapkan sebesar 8% dari aset tertimbang menurut risiko (ATRM).

Nelson menegaskan, aturan ini dibuat untuk mengantisipasi risiko yang dihadapi konglomerasi keuangan. OJK mencatat terdapat 50 konglomerasi dengan total aset mencapai Rp 5.142 triliun, atau 70,2% dari total aset industri keuangan di Indonesia yang sebesar Rp 7.289 triliun. Seluruh konglomerasi keuangan wajib memenuhi ketentuan ini.

Namun, dalam catatan OJK, "Seluruh kelompok usaha konglomerasi keuangan yang tercatat saat ini sudah memenuhi kebutuhan modal minimum dengan perhitungan KPMM yang saat ini konsepnya kami finalisasi," imbuh Nelson.

Sementara, para bankir mengaku masih mempelajari draf aturan main modal konglomerasi keuangan tersebut. "Aturan finalnya belum keluar setahu kami. Jadi, saat ini masih kami pelajari," ucap Parwati Surjaudaja, Direktur Utama OCBC NISP.

Roy A. Arfandy, Direktur Utama Bank Permata juga mengatakan, perlu waktu untuk mempelajari beleid permodalan tersebut. Adapun, Direktur Utama Bank Bank International Indonesia (BII), Taswin Zakaria menyatakan, pihaknya belum mendalami lebih jauh draf aturan itu. “Kalau ada perubahan aturan ketentuan dan penghitungan modal minimal anak dan grup usaha, kami pasti akan penuhi,” ujar Taswin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×