kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Semua bank bisa buka layanan digital


Selasa, 03 Juni 2014 / 10:28 WIB
Semua bank bisa buka layanan digital
ILUSTRASI. Tier List Eversoul dan Cara Reroll Karakter Bagi Pemain, ini Daftar Lengkapnya


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan akan menyelesaikan aturan layanan keuangan digital (LDK) atau yang biasa disebut branchless banking pada akhir tahun 2014. Jika berjalan mulus, beleid tersebut bakal efektif diterapkan pada awal tahun depan.

Menariknya, OJK akan membuka kesempatan bagi seluruh bank untuk membuka layanan branchless banking ini. Alhasil, bisnis ini kelak bukan cuma bank yang masuk dalam katagori BUKU 4.

Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK bilang, dengan cara seperti itu, bisa membuka akses ke masyarakat kecil di daerah untuk memperoleh layanan perbankan. Selain itu, OJK tak ingin menghambat bank-bank di luar kategori BUKU 4 untuk melakukan inovasi.

Pada tahap awal, OJK akan mengatur layanan branchless banking, pada produk tabungan tarik dan simpan. "Selanjutnya, akan ada produk baru seperti kredit dan cross selling seperti asuransi," kata Muliaman, Senin (2/6).

Namun soal jumlah simpanan pada tabungan branchless banking, OJK belum berencana mengatur secara rinci. Sebagai perbandingan, jumlah simpanan pada uang elektronik atau e-money yang diatur Bank Indonesia (BI), maksimal sebesar Rp 1 juta untuk e-money tidak teregistrasi, dan maksimal Rp 5 juta untuk e-money teregistrasi.

Selain itu, OJK juga akan merevisi ulang aturan agen pada branchless banking. Sebelumnya, BI telah mengatur dua jenis agen pada layanan keuangan digital ini, yakni agen berbadan hukum dan agen perorangan.

Nah, agen berbadan hukum boleh diikuti oleh seluruh bank. Sedangkan, agen perorangan hanya diizinkan bagi bank berkategori BUKU 4.

"Kami tidak ingin ada perbedaan terlalu mendasar dengan definisi agen yang ada di BI. Kami akan mendefinisikan ulang aturan agen, tapi tidak beda jauh dengan BI," tambah Muliaman. Asal tahu saja, fungsi agen pada LKD sebagai penerima penarikan dan penyetoran simpanan.

Banyak pihak tertarik

Alit Asmara Jaya, Direktur IT dan Operasional Bank Sinar Harapan Bali (BSHB) mengaku, sudah mengetahui informasi tentang rencana OJK tersebut. Alit mengaku, pihaknya telah diundang oleh regulator dalam focus group discussion yang membahas program tersebut.

Sayangnya, Alit belum tahu kapan dan seperti apa aturannya. "Tapi kami masih ada opsi branchless banking dengan perusahaan induk, melalui co-branding. Bisa menyasar tabungan juga lewat produk e-money yang di co-brand-kan induk kami," imbuh Alit

Anika Faisal, Direktur Kepatuhan Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BPTN), mengatakan, pihaknya nanti akan menerapkan program financial inclusion melalui aturan branchless banking OJK, ketimbang LKD yang digagas BI.

Sekedar mengingatkan, BI pernah melakukan pilot project program LKD. Saat itu ada lima bank yang ikut serta, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) dan Bank Sinar Harapan Bali.

Minat perbankan mengembangkan program branchless banking cukup tinggi. Buktinya, beberapa bank yang tidak ikut program ujicoba sudah menyatakan minat ke BI. Beberapa dari mereka yang sudah menyatakan adalah Bank DKI, Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) serta Bank Jawa Timur (Jatim).

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan akan menyelesaikan aturan layanan keuangan digital (LDK) atau yang biasa disebut branchless banking pada akhir tahun 2014. Jika berjalan mulus, beleid tersebut bakal efektif diterapkan pada awal tahun depan.

Menariknya, OJK akan membuka kesempatan bagi seluruh bank untuk membuka layanan branchless banking ini. Alhasil, bisnis ini kelak bukan cuma bank yang masuk dalam katagori BUKU 4.

Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK bilang, dengan cara seperti itu, bisa membuka akses ke masyarakat kecil di daerah untuk memperoleh layanan perbankan. Selain itu, OJK tak ingin menghambat bank-bank di luar kategori BUKU 4 untuk melakukan inovasi.

Pada tahap awal, OJK akan mengatur layanan branchless banking, pada produk tabungan tarik dan simpan. "Selanjutnya, akan ada produk baru seperti kredit dan cross selling seperti asuransi," kata Muliaman, Senin (2/6).

Namun soal jumlah simpanan pada tabungan branchless banking, OJK belum berencana mengatur secara rinci. Sebagai perbandingan, jumlah simpanan pada uang elektronik atau e-money yang diatur Bank Indonesia (BI), maksimal sebesar Rp 1 juta untuk e-money tidak teregistrasi, dan maksimal Rp 5 juta untuk e-money teregistrasi.

Selain itu, OJK juga akan merevisi ulang aturan agen pada branchless banking. Sebelumnya, BI telah mengatur dua jenis agen pada layanan keuangan digital ini, yakni agen berbadan hukum dan agen perorangan.

Nah, agen berbadan hukum boleh diikuti oleh seluruh bank. Sedangkan, agen perorangan hanya diizinkan bagi bank berkategori BUKU 4.

"Kami tidak ingin ada perbedaan terlalu mendasar dengan definisi agen yang ada di BI. Kami akan mendefinisikan ulang aturan agen, tapi tidak beda jauh dengan BI," tambah Muliaman. Asal tahu saja, fungsi agen pada LKD sebagai penerima penarikan dan penyetoran simpanan.

Banyak pihak tertarik

Alit Asmara Jaya, Direktur IT dan Operasional Bank Sinar Harapan Bali (BSHB) mengaku, sudah mengetahui informasi tentang rencana OJK tersebut. Alit mengaku, pihaknya telah diundang oleh regulator dalam focus group discussion yang membahas program tersebut.

Sayangnya, Alit belum tahu kapan dan seperti apa aturannya. "Tapi kami masih ada opsi branchless banking dengan perusahaan induk, melalui co-branding. Bisa menyasar tabungan juga lewat produk e-money yang di co-brand-kan induk kami," imbuh Alit

Anika Faisal, Direktur Kepatuhan Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BPTN), mengatakan, pihaknya nanti akan menerapkan program financial inclusion melalui aturan branchless banking OJK, ketimbang LKD yang digagas BI.

Sekedar mengingatkan, BI pernah melakukan pilot project program LKD. Saat itu ada lima bank yang ikut serta, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) dan Bank Sinar Harapan Bali. Minat perbankan mengembangkan program branchless banking cukup tinggi. Buktinya, beberapa bank yang tidak ikut program ujicoba sudah menyatakan minat ke BI. Beberapa dari mereka yang sudah menyatakan adalah Bank DKI, Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) serta Bank Jawa Timur (Jatim).         

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×