Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sandy Baskoro
JAKARTA. Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan saling melengkapi dalam mengimplementasikan aturan layanan keuangan digital (LKD) atau digital finance service (DFS).
Dalam program LKD ini, BI akan mengawasi sistem pembayaran yakni uang elektronik atau electronic money (e-money). Sedangkan OJK bakal mengawasi aktivitas perbankan yakni terkait agen dan produk untuk LKD.
Halim Alamsyah, Dewan Komisioner OJK Ex-Officio BI, mengatakan, bank sentral memang membatasi bank-bank yang ingin menjalankan LKD, yakni harus memiliki produk e-money.
Selain itu, ada pula pengaturan pemilihan agen, misalnya, untuk bank kelompok BUKU 4 memperoleh izin bekerjasama dengan agen berbadan hukum dan agen perorangan. Sedangkan bank selain kelompok BUKU 4 hanya boleh menjalin kerjasama dengan agen yang berbadan hukum.
OJK juga tengah menggondok aturan branchless banking untuk mendukung aturan LKD yang dikeluarkan oleh BI. Nah, beleid branchless banking ini bakal mengatur agen dan produk untuk kegiatan LKD. Misalnya, OJK akan mengatur fungsi dan kegiatan agen, serta produk-produk bank untuk LKD, seperti tabungan dan kredit.
"Bank yang ingin memilih agen dan produk harus izin ke OJK, sedangkan bank yang ingin menjalankan e-money pada LKD harus mendapatkan izin BI," jelas Halim. Aturan branchless banking yang diterbitkan oleh OJK ini kemungkinan berlaku untuk semua kelompok bank, termasuk bank yang ikut dalam ujicoba atau pilot project LKD.
Bank Indonesia pernah melakukan pilot project LKD. Saat itu ada lima bank yang ikut serta, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) dan Bank Sinar Harapan Bali.
Ronald Waas, Deputi Gubernur BI, menjelaskan, tugas pengawasan BI adalah mengatur dan mengawasi kegiatan sistem pembayaran yakni e-money pada LKD. Misalnya, jumlah simpanan pada kartu e-money, serta e-money yang terdaftar oleh bank atau tidak terdaftar. "Jika nanti di LKD ada produk tabungan dan kredit, maka hal itu menjadi wewenang OJK untuk mengatur dan mengawasinya," ungkap Ronald.
Herry Gunardi, Direktur Mikro dan Ritel Bank Mandiri, mengaku, masih menunggu Surat Edaran BI dan aturan branchless banking oleh OJK, untuk menjalankan LKD.
Dia mengakui, memang ada kerumitan dalam menjalankan LKD ini, karena ada dua pengawas yakni BI dan OJK. Namun, Bank Mandiri sudah memasukkan kegiatan LKD dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun 2014.
Bank pelat merah ini akan mengincar 1.500 agen untuk program LKD. Komposisi agen tersebut meliputi 20% agen berbadan hukum dan 80% agen yang tidak badan hukum. Namun Herry belum dapat menyampaikan target implementasi LKD, karena masih dalam proses persiapan infrastruktur dan perizinan oleh regulator.
Minat perbankan mengembangkan program branchless banking cukup tinggi. Buktinya, beberapa bank yang tidak ikut program ujicoba branchless banking sudah menyatakan minat ke BI. Beberapa dari mereka yang sudah menyatakan adalah Bank DKI, Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) serta Bank Jawa Timur (Jatim).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News