Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah berhasil mengumpulkan premi dari bank-bank yang melakukan tunggakan. Sebelumnya, terdapat 275 bank yang mengalami kekurangan pembayaran premi. Namun pada akhir Juli, kesemua bank tersebut telah melunasi pembayaran preminya.
"Semua sudah bayar. Sekaligus dengan premi yang 6 bulanan," ucap Sekertaris LPS, Samsu Adi Nugroho, kepada KONTAN, Minggu, (4/8).
Dengan lunasnya pembayaran premi semua bank tersebut, LPS mengalami peningkatan surplus sebesar 92,62% bulan kemarin. Pada Juni 2013, laporan keuangan LPS tercatat suprlus Rp 3,5 triliun. Lalu pada akhir Juli, surplus yang diperoleh yakni Rp 6,5 triliun.
Samsu bilang, surplus tersebut diperoleh dari penambahan premi bank-bank peserta penjaminan. Premi yang berhasil LPS kumpulkan pada bulan Juli bahkan mencapai Rp 3,5 triliun.
Awalnya, LPS mendapati kekurangan premi sebesar Rp 92,7 miliar dari 275 bank. Kemudian, 210 bank melakukan pembayaran senilai Rp 91,28 miliar. Ini menyisakan 65 bank, terdiri dari 8 bank umum dan 57 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang belum melakukan pembayaran premi di awal Juli.
LPS pun memberi tenggat waktu 31 Juli bagi 65 bank tersebut untuk melakukan pembayaran premi tersebut. Bila melebihi tanggal tersebut, LPS akan mengenakan sanksi berupa denda keterlambatan 0,5% per hari.
Berdasarkan Undang Undang No. 7 Tahun 2009, bank harus membayar premi kepada LPS sejumlah 0,1% dari rata-rata saldo bulanan pada total simpanan tiap semester. Perhitungan besaran nilai premi tersebut dilakukan sendiri oleh bank atau self assessment.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News