kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

275 bank harus bayar premi LPS


Jumat, 05 Juli 2013 / 08:14 WIB
275 bank harus bayar premi LPS
ILUSTRASI. Anda bisa memanfaatkan bahan alami sebagai cara menghilangkan ketombe.


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mendata bahwa ada 275 bank yang belum melakukan pembayaran premi. Dari jumlah tersebut, 55 merupakan bank umum dan 220 Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“Mulai tahun 2011 sampai 2013, LPS telah melakukan verifikasi ke 275 bank dan terdapat kekurangan pembayaran,” sebut Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS Salusra Satria, dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Kamis, (4/7).

Awalnya, terdapat kekurangan premi sebesar Rp 92,7 miliar. Kemudian atas kekurangan tersebut, bank telah melakukan pembayaran sebesar Rp 91,28 miliar. Lalu sisa yang belum dibayarkan yaitu Rp 1,42 miliar. Salusra menekankan bahwa bank harus membayarkan premi tersebut paling lambat 31 Juli 2013.

Kekurangan pembayaran premi tersebut antara lain dikarenakan bank tidak memperhitungkan lima hal. Pertama, bank tidak memperhitungkan simpanan yang memiliki tingkat bunga di atas bunga penjaminan LPS. Sebelum Bank Indonesia (BI) menaikkan BI rate, LPS rate untuk bank umum yakni 5,5%, BPR yaitu 8%, dan simpanan valuta asing 1%.

Kedua, bank tidak memperhitungkan simpanan dengan nominal di atas jaminan LPS, yakni Rp 2 miliar. Lalu ketiga, simpanan dari bank lain. Keempat,  simpanan yang dijadikan kredit atau back to back. Kelima, bank tidak memperhitungkan adanya simpanan dari pihak-pihak terkait.

Berdasarkan Undang Undang No. 7 Tahun 2009, bank harus membayar premi kepada LPS sejumlah 0,1% dari rata-rata saldo bulanan pada total simpanan tiap semester. Perhitungan besaran nilai premi tersebut dilakukan sendiri oleh bank atau self assessment.

Untuk meyakini kebenaran pembayaran premi yang telah dilakukan sendiri oleh bank, LPS tetap akan tetap melanjutkan verifikasi perhitungan premi. Salusra berlandaskan pada Undang Undang No. 21 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahwa LPS memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan ke berbagai bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×