kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,17   2,66   0.29%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

8 bank umum belum membayar premi LPS


Jumat, 05 Juli 2013 / 15:44 WIB
8 bank umum belum membayar premi LPS
ILUSTRASI. Berikut cara-cara untuk melakukan transfer pulsa XL.


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendata bahwa terdapat 65 bank yang belum melakukan pembayaran premi. Dari jumlah tersebut, 8 merupakan bank umum dan 57 Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

"Ini akumulasi dari 2006. Jumlah bank banyak, karena perlu waktu," sebut Sekretaris Korporasi LPS, Samsu Adi Nugroho, kepada KONTAN, Jumat, (5/7). Ia bilang bahwa dari 65 bank tersebut, jumlah premi yang belum dibayar yakni Rp 1,42 miliar.

LPS memberi tenggat waktu bagi 65 bank tersebut untuk membayarkan preminya hingga 31 Juli. Bila melebihi tanggal tersebut, bank-bank akan dikenakan denda keterlambatan 0,5% per hari.

Sebelumnya, LPS melakukan verifikasi ke 275 bank dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp 92,7 miliar. Kemudian, ada 210 bank yang sudah melakukan pembayaran senilai Rp 91,28 miliar.

Samsu bilang, ada 5 hal yang membuat bank-bank tersebut mengalami kekurangan pembayaran premi. Ini yaitu bank tidak memperhitungkan simpanan yang memiliki tingkat bunga di atas penjaminan LPS, simpanan yang nominalnya di atas jaminan LPS, simpanan dari bank lain, simpanan yang dijadikan kredit, dan simpanan dari pihak-pihak terkait. "Paling banyak yang tak memperhitungkan simpanan dari bank lain," ujar Samsu.

Berdasarkan Undang Undang No. 7 Tahun 2009, bank harus membayar premi kepada LPS sejumlah 0,1% dari rata-rata saldo bulanan pada total simpanan tiap semester. Perhitungan besaran nilai premi tersebut dilakukan sendiri oleh bank atau self assessment.

Untuk meyakini kebenaran pembayaran premi yang telah dilakukan sendiri oleh bank, LPS tetap akan tetap melanjutkan verifikasi perhitungan premi. Ini berlandaskan pada Undang Undang No. 21 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahwa LPS memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan ke berbagai bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×