Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemegang saham Bank Bukopin sepertinya harus duduk satu meja. Terutama para pemegang saham mayoritas emiten berkode saham BBKP itu, yakni Bosowo Corporation dengan Kookmin Bank Co.,Ltd. Keduanya ampai 31 Mei 2020 masing-masing memegang saham 23,39% saham BBKP dan 21,99%.
Ini menyusul terbongkarnya surat menyurat antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), manajemen PT Bank Bukopin Tbk, Kookmin Bank, serta Bosowa. Kontan.co.id mencoba merunut surat menyurat para pemegang saham dengan OJK. Kontan memiliki seluruh salinan surat menyurat tersebut.
Berawal dari 30 Januari 2020
OJK menyurati Bosowa Korporindo untuk segera menempatkan dana ke escrow account di Bank Bukopin sebagai partisipasi penawaran umum terbatas (PUT) V alias rights issue.
Baca Juga: Jelang rights issue Bukopin, Bosowa menyerahkan surat kuasa khusus ke BRI
4 Mei 2020
Bosowa melaporkan telah menyetorkan dana di escrow account Bank Bukopin.
1. Sampai 31 Maret 2020, penempatan dana Bosowa senilai Rp 139,5 miliar
2. Pada 30 April 2020, ada penambahan setoran dana Rp 45 miliar, sehingga penempatan dana mencapai 193 miliar.
5 Juni 2020
Bukopin menyurati Bosowa terkait dana di escrow account senilai Rp 193 miliar yang belum mencapai jumlah yang diperlukan untuk melaksanakan HMETD sesuai porsi sebanyak 1.090.394.452 saham.
8 Juni 2020
Bukopin bekerjasama dengan Bank BNI untuk technical assistance di bidang tresuri dan management.
10 Juni 2020
Inilah tanggal krusial. OJK berkirim surat kepada Bosowa yang memberikan batas waktu penambahan modal dalam mengatasi permasalahan likuiditas Bank Bukopin lantaran perkembangan tekanan likuiditas memburuk.
Dana pihak ketiga (DPK) Bank Bukopin turun sebesar Rp 15,67 triliun sejak Desember 2019 dan terus terjadi penarikan dana sehingga saat ini yang apabila permasalahan likuiditas tidak segera diselesaikan akan membahayakan sistem keuangan.
Dalam surat itu, OJK merujuk surat Bosowa 29 Mei 2020 perihal dukungan Bosowa terkait permodalan Bank Bukopin yang menyatakan bahwa Bosowa bersedia mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang akan diputuskan OJK untuk menyelesaikan permasalahan di Bukopin.
Dalam surat itu juga, OJK juga menyebut ada pertemuan antara manajemen Bukopin dan pemegang saham Bukopin tanggal 28 Mei, antara lain meminta Bosowa untuk membantu menyelesaikan masalah teknis terkait rencana penambahan modal oleh Kookmin.
OJK juga mengirim surat ke Kookmin yang menghebohkan.
Baca Juga: Bank BNI tegaskan tidak akan jadi standby buyer dari rights issue Bank Bukopin (BBKP)
10 Juni 2020
Pada tanggal yang sama, OJK juga berkirim surat ke Kookmin dengan menyebutkan bahwa batas waktu meningkatkan permodalan dan mengatasi permasalahan likuiditas sebesar US$ 200 juta PT Bank Bukopin sampai tanggal 10 Juni 2020.
Ini sesuai surat No. SR15 /D.03 /2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Penegasan Komitmen Kookmin Bank untuk Penguatan Permodalan dan Likuiditas Bukopin dan Surat No. SR-6/PB.3/2020 tanggal 3 Juni 2020 peringatan kepada Kookmin serta video conference dengan OJK pada tanggal 6 Juni 2020.
Dalam surat yang sama OJK juga menyebut, perkembangan tekanan likuiditas BBKP memburuk sehingga DPK turun sebesar Rp 15,67 triliun sejak Desember 2019.
OJK menyatakan bahwa Kookmin telah gagal memenuhi komitmen sebagai pemegang saham.
Yang menarik, baik surat Ke Bosowa dan Kookmin, OJK meminta keduanya tak menghalangi masuknya investor lain. Ternyata ada rencana lain.
Baca Juga: Siap serap rights issue Bank Bukopin, begini kesiapan dana Bosowa
11 Juni 2020
Pagi hari, OJK surati Bank Rakyat Indonesia (BRI) agar memberi technical assistance ke Bukopin.
Pada saat bersamaan, OJK menyiapkan “Plan C”. Ini rencana ketiga jika Plan A Bosowa dan Kookmin tak jadi masuk serta Plan B BUMN juga gagal. Plan C ini adalah investor lain yang siap masuk rights issue. Dan sudah menyetor dana escrow.
Sampai batas waktu 11 Juni pukul 14.00 WIB batas pengiriman escrom ke Kookmin lewat. Tapi akhirnya pukul 16.00 WIB dapat konfirmasi Kookmin akan mengirimkam dana escrow lewat bank korespondensi asal Amerika Serikat. Dan akhirnya menjelang magrib, duit Kookmin masuk ke rekening Bank Bukopin
“Kookmin menempatkan dana sebesar US$ 200 juta. Selanjutnya Bank Bukopin segera menyelenggarakan RUPS dan RUPSLB mengenai penetapan Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali mayoritas Bukopin di atas 51%," terang Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Senin (16/6).
Baca Juga: Bank Bukopin: Keputusan rights issue ada di tangan pemegang saham
Presiden Komisaris Bosowa Corporation Erwin Aksa dalam chat panjang dengan kontan.co.id mengaku telah mematuhi segala permintaan OJK sesuai dalam surat menyurat, termasuk surat krusial tanggal 10 Juni dan 11 Juni.
"Saya berpegang surat resmi OJK, dokumen legal dan sah," ujarrnya. Semua dokumen resmi OJK, kata Erwin, selalu dikirim ditembuskan ke direksi termasui komisaris.
Jika kemudian OJK merilis pengumuman bahwa Kookmin menyetor dana sebesar US$ 200 juta, Erwin menyatakan bahwa ia hanya membaca rilis dari OJK.
Maka berdasarkan surat tanggal 10 dan 11 Juni, kata Erwin, Bosowa juga mengirim surat penyerahan kuasa seperti permintaan OJK bahwa pemegang saham yakni Kookmin, Bosowa dan Kopelindo agar memberikan kuasa kepada tim Tecnical Assistance untuk menggunakan hak suaranya dalam RUPS Bukopin (BBKP) dalam pemilihan anggota dewan komisaris dan direksi ke Bank BRI (BBRI)
Perihal kesiapan dana dan kekurangan dana atas PUT dan kesulitan likuiditas yang dialami Bank Bukopin (BBKP), kata Erwin, Bosowa juga berpegangan dengan surat OJK bahwa OJK telah meminta bank milik negara yakni BRI untuk memberikan tecnical assistance utamanya untuk membantu penyelesaikan masalah Bank Bukopin, terutama dalam mengatasai masalah likuiditas yang terjadi di Bukopin dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Baca Juga: Bank Bukopin: Techincal assistance baru dari Bank BNI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News