kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.739.000   -3.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.354   42,00   0,26%
  • IDX 6.516   -131,79   -1,98%
  • KOMPAS100 926   -15,28   -1,62%
  • LQ45 727   -11,27   -1,53%
  • ISSI 204   -5,48   -2,62%
  • IDX30 379   -5,12   -1,33%
  • IDXHIDIV20 454   -6,82   -1,48%
  • IDX80 105   -1,64   -1,53%
  • IDXV30 108   -1,53   -1,40%
  • IDXQ30 124   -1,87   -1,49%

Ini Kata Generali Terkait Mekanisme CoB Dalam SEOJK Produk Asuransi Kesehatan


Selasa, 11 Februari 2025 / 07:02 WIB
Ini Kata Generali Terkait Mekanisme CoB Dalam SEOJK Produk Asuransi Kesehatan
ILUSTRASI. OJK tengah menggodok Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) terkait Asuransi Kesehatan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) terkait Asuransi Kesehatan.

Dalam RSEOJK tersebut, tercantum mekanisme koordinasi manfaat Coordination of Benefit (CoB) terhadap produk asuransi kesehatan antara perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Mengenai hal itu, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) mengapresiasi adanya peraturan terkait mekanisme CoB dalam RSEOJK tersebut. 

"Adanya aturan itu juga menjadi langkah kebijakan regulator untuk mengantisipasi risiko inflasi medis yang terjadi saat ini," ujar Head of Corporate Communications Generali Indonesia Windra Krismansyah kepada Kontan, Senin (10/2).

Baca Juga: Skema CoB Disiapkan, Klaim Asuransi Kesehatan Bisa Lebih Terkontrol

Selain itu, Windra menyebut cara lain untuk menekan dampak inflasi medis sebenarnya juga bisa dilakukan dengan mengedukasi nasabah dan masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesehatan untuk meningkatkan produktivitas.

Untuk pembayaran klaim sepanjang 2024, Windra menerangkan Generali Indonesia telah membayarkan klaim senilai Rp 1,3 triliun untuk lebih dari 286.000 kasus klaim, yang terdiri dari klaim meninggal dunia, klaim kesehatan, dan klaim penyakit kritis. 

"Secara nominal, pembayaran klaim itu mengalami kenaikan sebesar 14%, jika dibandingkan pencapaian pada periode yang sama tahun sebelumnya," ungkapnya.

Dari total klaim yang dibayarkan, Windra mengatakan, 80%-nya merupakan klaim kesehatan. Hal itu membuktikan masih tingginya risiko kesehatan, dibarengi juga dengan tingginya inflasi medis yang memicu kenaikan harga obat-obatan maupun layanan medis. 

Terkait dengan masih tingginya klaim yang terjadi, Generali Indonesia optimistis dengan kerja sama yang dibangun antara regulator dan berbagai stakeholder yang ada bisa membuat inflasi medis terkendali. Ditambah dapat meminimalisir kenaikan klaim kesehatan dan menjaga kinerja keuangan industri. 

Dalam RSEOJK Produk Asuransi Kesehatan, tercantum keterangan koordinasi manfaat terhadap produk asuransi kesehatan harus diselenggarakan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai. 

Baca Juga: SEOJK Asuransi Kesehatan Bakal Atur Mekanisme CoB BPJS Kesehatan dan Asuransi

Selain itu, koordinasi manfaat atau CoB terhadap produk asuransi kesehatan diselenggarakan dengan sejumlah mekanisme, yaitu BPJS Kesehatan menjadi penjamin dan pembayar pertama yang memberikan pembayaran klaim terlebih dahulu hingga batas manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, perusahaan asuransi, dan/atau perusahaan asuransi syariah menjadi penjamin dan pembayar kedua.

Sebelumnya, OJK sempat menyatakan bahwa SEOJK terkait produk asuransi kesehatan akan dirilis pada kuartal I-2025. Adapun SEOJK itu bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan praktik pemasaran asuransi kesehatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×