Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Waspada Investasi telah menjaring 297 entitas fintech peer to peer (P2P) lending ilegal sampai akhir Oktober 2019. Mereka beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada 7 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi juga telah menjaring 133 entitas fintech lending ilegal. Total entitas yang telah ditemukan mencapai 1.773 fintech terhitung sejak tahun lalu. Dari temuan itu, situs dan website mereka langsung ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Baca Juga: Hadapi tantangan ekonomi, BI berkomitmen jaga stabilitas sistem keuangan
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongan L Tobing mengaku kesulitan memberantas fintech ilegal tersebut karena mereka muncul kembali dengan nama baru seiring kemudahan pembuatan aplikasi dan web di tengah masyarakat.
Modus fintech ilegal bukan hanya melalui aplikasi, tetapi penyebarannya juga melalui sosial media seperti Facebook dan Instagram.
“Kondisi saat ini mengkhawatirkan. Bagaimana fintech ini muncul kembali dengan nama baru, mereka tinggal berganti nama saja. Memang niat jahat para pelaku menjalankan kegiatan fintech ilegal ini sangat sulit diatasi,” kata Tongam di Jakarta, Kamis (31/10).
Baca Juga: Distribusi Voucher (DIVA) yakin kinerja tahun 2020 tumbuh double digit, ini alasannya
Direktorat Siber Polri Kompol Silvester Simamora menilai kesulitan pemberantasan fintech ilegal karena saat ini Indonesia belum punya regulasi untuk menindak mereka, seperti Undang-undang (UU) Fintech. Yang ada, baru Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK/01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Selama ini, Direktorat Siber Polri menindak fintech ilegal seputar penagihan kredit bermasalah. Biasanya, mereka ditindak melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), seperti kasus pencemaran nama baik.