Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Laporan yang diterima polisi, bahwa pelapor merasa dicemarkan nama baiknya karena penagih menyebarkan data pribadi melalui grup WhatsApp tau Facebook.
“Modusnya, peminjam yang tidak bayar kemudian foto mereka dimodifikasi tanpa pakaian sehingga jadi gambar pornografi dan disebar ke grup sehingga semua keluarga tahu dan dilaporkan dalam pencemaran nama baik,” ungkap Silvester.
Meski beresiko, tapi pinjaman fintech tetap menggiurkan khususnya untuk memenuhi kebutuhan mendadak yang nilainya kecil serta persyaratan tidak terlalu ketat seperti perbankan yang harus memberikan jaminan. Masalahnya muncul, ketika peminjam tidak melunasi kredit dan penagihan yang dilakukan tanpa etika.
Tahun lalu, Kepolisian juga telah menindak penagih dari fintech Vloan sampai akhirnya masuk pengadilan Jakarta Barat. Bareskrim menetapkan empat karyawan Vloan sebagai tersangka terkait praktik penagihan bermasalah.
Baca Juga: Nasabah BRI mau cek mutasi rekening, bisa lewat BRImo
Vloan dapat mengakses seluruh data-data yang ada di dalam telepon genggam nasabah. Saat mengajukan peminjaman, nasabah pun harus menyertakan nama sesuai Kartu tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, alamat, nomor rekening bank, pekerjaan, tanda pengenal, tempat bekerja, serta swafoto dengan memegang KTP dan lima nomor telepon darurat yang bisa dihubungi.
Pinjaman yang dapat diberikan Vloan adalah sebesar Rp 600.000 - Rp 1,2 juta dengan jangka waktu pengembalian tujuh hari dan 14 hari. Akan tetapi, uang pinjaman yang dikirimkan Vloan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Misalnya, jika nasabah meminjam Rp 1 juta maka dana yang dikirim berbeda, di antaranya Rp 825.000, Rp 875.000, dan Rp 900.000. Selain itu, aplikasi ini juga tidak mengirimkan dananya melalui rekening bank, melainkan melalui jasa payment.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News