Reporter: Issa Almawadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Proses transaksi pengambilalihan Bank Mutiara oleh J Trust Co. Ltd, masih menyisakan pekerjaan. Salah satunya adalah sisa saham sebesar 0,996% yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan 0,004% yang dimiliki publik.
Untuk menyelesaikan seluruh sisa saham itu, J Trust berencana untuk mendirikan badan hukum Indonesia, yang 100% akan dimiliki oleh perusahaan-perusahaan afiliasi J Trust atau perusahaan pemilik modal asing (PMA) untuk mengambil alih saham yang tersisa dari LPS dan setelah terpenuhinya kondisi-kondisi tertentu. "Perusahaan PMA itu juga akan mengambil alih saham publik," tulis Hartono Karyatin S, Pjs Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (5/12).
Terkait pengalihan saham publik sebesar 0,004% kepada J Trust, saat ini Bank Mutiara masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi. Menurut Hartono, LPS juga sedang melakukan pengajuan putusan atas pengambilalihan saham publik (pemegang saham lama) sesuai dengan pasal 42 UU No 42 tentang LPS.
Di sisi lain, sesuai dengan rencana bisnis bank, pemegang saham pengendali Bank Mutiara akan mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan yang tercatat di BEI. "Mengingat status perdagangan saham Bank Mutiara yang saat ini masih dalam kondisi suspend, Bank Mutiara masih menunggu putusan dari MK mengenai status kepemilikan saham publik yang saat ini sedang diajukan oleh LPS," tambah Hartono.
Namun Hartono bilang, Bank Mutiara belum bisa menyampaikan rencana target waktu dan mekanisme re-float. Hartono mengatakan, Bank Mutiara akan segera menyampaikan perkembangan rencana korporasi setelah memperoleh putusan resmi terkait kepemilikan saham publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News