Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Setelah satu tahun transaksi lindung nilai dibahas, akhirnya pedoman atau standard operating procedure (SOP) mengenai hal tersebut diterbitkan.
Pedoman SOP ini telah disepakati dan disetujui dalam rapat koordinasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Keuangan, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, Bank Indonesia, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pedoman SOP mengenai lindung nilai alias hedging ini diantaranya mengatur, jika terdapat selisih atau kekurangan yang ditimbulkan akibat transaksi hedging yang dilakukan oleh BUMN, hal tersebut bukan merupakan kerugian negara melainkan disebut sebagai biaya.
Sedangkan jika kelebihan yang ditimbulkan akibat transaksi hedging BUMN, hal itu tidak disebut sebagai keuntungan atau profit, melainkan sebagai pendapatan.
"Meski begitu, dalam praktiknya, asas kehati-hatian tetap harus dilakukan. Transaksi hedging oleh BUMN harus akuntabel, konsisten dan konsekuen," kata Agus Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia, di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (17/9).
Dengan dikeluarkannya pedoman SOP hedging ini diharapkan transaksi lindung nilai dapat segera diterapkan. Pasalnya, instrumen lindung nilai sudah disempurnakan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan atas implementasi lindung nilai.
Perusahaan-perusahaan BUMN diharapkan tidak ragu lagi untuk melakukan transaksi hedging karena terdapat manfaat nyata dari lindung nilai berupa penghematan triliunan rupiah serta berkontribusi dalam mengurangi tekanan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat.
Sebab, dengan melakukan hedging, maka transaksi valuta asing diperkirakan dapat meningkat dalam waktu tiga tahun ke depan. Agus menyatakan, jika semua perusahaan BUMN dan swasta dapat melakukan hedging maka transaksi valas akan mencapai US$ 10 miliar per hari.
"Transaksi valas bisa meningkat, bisa mencapai US$ 10 miliar per hari dalam tiga tahun kedepan. Itu komitmen bersama. Bank harus siap, industri harus siap," ujarnya.
Guna mendukung hal tersebut, maka bank sentral akan membuat aturan terkait hedging. Dimana peraturan tersebut akan diumumkan besok (18/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News